Berita Hari Ini – 29 April 2026 | Eks Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES). Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 28 April 2026, menyusul penyidikan yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp 271 miliar.
Penahanan dan Proses Hukum Awal
Setelah status tersangka diumumkan, Arinal langsung menjalani penahanan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Pada pukul 21.15 WIB, ia keluar dari gedung penahanan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan tangan diborgol serta didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan terkait dana PI 10% yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Rincian Dana dan Dugaan Korupsi
Menurut data Kejati Lampung, total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019‑2022 mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp 271 miliar. Asisten Pidana Khusus, Budi Nugraha, menyatakan bahwa secara administrasi, baik formal maupun material, Arinal telah memenuhi unsur yang cukup untuk dijadikan tersangka.
Dokumen dakwaan menunjukkan bahwa peran aktif Arinal diperkirakan dimulai sejak April 2019, tepat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik. Ia diduga memerintahkan Dinas ESDM Provinsi Lampung menunda proses pencairan dana komisi migas hingga ia resmi menjabat, sehingga mengontrol aliran dana tersebut.
Kontroversi Pemanggilan Kembali
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Lampung mengirimkan dua surat panggilan kepada Arinal pada 16 April dan 21 April 2026 untuk pemeriksaan kembali. Kedua panggilan tersebut dianggap mangkir oleh Kejati, meski Arinal telah menjadi saksi dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 4 Februari 2026.
Kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa setelah berkas perkara diserahkan ke pengadilan, kewenangan penyidikan beralih ke Majelis Hakim. Ia menyebut panggilan kembali sebagai pelanggaran berat terhadap KUHAP dan menuntut perlindungan hukum bagi kliennya.
Pernyataan Keluarga
Istri Arinal, Riana Sari, juga mengeluarkan pernyataan di kantor Kejati pada malam yang sama. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak menerima sepeserpun dana korupsi dan berharap proses persidangan berlangsung transparan. “Kami tidak akan menundukkan kepala, kami menegakkan kepala kami,” ujar Riana sambil menambahkan dukungan moral kepada suaminya.
Aset yang Disita
Selain penahanan, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi Arinal pada 3 September 2025. Dari penggeledahan tersebut, total aset senilai Rp 38,588,545,675 berhasil disita, meliputi:
- 7 unit mobil roda empat senilai Rp 3,5 miliar
- Logam mulia 645 gram senilai Rp 1,291,290,000
- Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 1,356,131,100
- Deposito di beberapa bank senilai Rp 4,400,724,575
- 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah senilai Rp 28,040,400,000
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti yang berpotensi menjadi sumber kejahatan keuangan.
Reaksi Publik dan Analisis
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan praktisi hukum dan asosiasi industri migas. Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyoroti bahwa dana PI 10% bukanlah dana bagi hasil, melainkan dana yang dimaksudkan untuk mengembangkan BUMD daerah. Menurut mereka, pengelolaan dana tersebut telah dilakukan sesuai regulasi, dan tuduhan korupsi harus dibuktikan secara objektif.
Sementara itu, aktivis anti‑korupsi menilai penetapan tersangka dan penyitaan aset sebagai langkah tegas untuk menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Mereka menuntut proses persidangan yang cepat dan transparan, mengingat besarnya nilai kerugian negara.
Hingga kini, Arinal Djunaidi masih mendekam di Rumah Tahanan Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang diperkirakan akan berlanjut selama beberapa bulan ke depan, dengan fokus pada bukti aliran dana dan keterlibatan pejabat daerah.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme pengawasan dana migas dapat menimbulkan kontroversi bila tidak diiringi dengan tata kelola yang jelas dan transparan. Semua pihak menanti hasil akhir persidangan untuk menilai apakah tuduhan korupsi terhadap Arinal Djunaidi dapat terbukti atau justru menjadi contoh politisasi penegakan hukum.