Berita Hari Ini – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kejadian mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari Polri yang menjadi viral di media sosial kini mengemuka kembali setelah ia mengumumkan pengunduran diri atas kemauan sendiri. Peristiwa ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas penegakan hukum di Polri, terutama terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa.
Latar Belakang Kasus Korupsi Tas Ramah Lingkungan
Kasus yang diangkat oleh Aipda Vicky sejak Januari 2021 berfokus pada proyek pengadaan tas ramah lingkungan senilai sekitar Rp2,2 miliar untuk 227 desa di Minahasa. Total 150 ribu tas dijadwalkan dibeli seharga Rp15.000 per unit. Pada 4 September 2024, penyelidikan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Mutasi Ganda yang Menimbulkan Kecurigaan
Pada 9 Oktober 2024, Aipda Vicky mengalami dua kali mutasi dalam satu hari. Pertama, ia dipindahkan dari jabatan internal di Polres Minahasa, kemudian pada hari yang sama ditetapkan ke Polres Kepulauan Talaud. Proses mutasi yang tidak lazim ini menimbulkan pertanyaan besar, termasuk kesalahan pencantuman Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang menunjukkan adanya manipulasi administratif.
Reaksi Indonesia Police Watch (IPW)
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa mundurnya Aipda Vicky harus menjadi bahan introspeksi bagi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Menurut Sugeng, anggota Polri yang berani mengungkap dugaan korupsi seharusnya mendapat dukungan penuh, bukan tekanan yang berujung pada pemecatan atau mutasi tak wajar. IPW menuding adanya intimidasi yang berhubungan dengan kedekatan beberapa pejabat di Polda Sulut dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus.
Pernyataan Polda Sulawesi Utara
Polda Sulut melalui juru bicara menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan yang diberikan kepada Aipda Vicky. Pihak kepolisian menasihati agar publik tidak terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial, serta menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara profesional.
Dampak Terhadap Proses Hukum
Setelah mutasi, proses hukum terkait kasus tas ramah lingkungan mengalami stagnasi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilaporkan telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polres Minahasa, menandakan bahwa penyelidikan tidak lagi berlanjut. IPW menuntut agar Kapolri mengambil alih penanganan perkara melalui Kortastipikor Bareskrim Polri untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
Langkah Selanjutnya yang Diminta IPW
- Pengalihan kasus ke Bareskrim Polri untuk penanganan independen.
- Panggilan kepada Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI.
- Pengawasan ketat terhadap proses mutasi dan penempatan kembali anggota Polri yang terlibat dalam penyelidikan korupsi.
- Peningkatan mekanisme perlindungan saksi internal di lingkungan Polri.
Kesimpulan
Kasus mutasi dan pengunduran diri Aipda Vicky Katiandagho menyoroti tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di dalam institusi kepolisian. Sementara IPW menuntut introspeksi dan tindakan tegas, Polda Sulut berusaha meredam potensi provokasi publik. Bagaimana langkah selanjutnya akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan integritas proses hukum di Indonesia, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban konkret.