Sony Sonjaya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini masih dalam penelaahan LPSK. Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai pengajuan justice collaborator yang dibuat oleh Sony Sonjaya.
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kuwasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan itu dibuat lantaran tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya. Apalagi setelah Sony memutuskan untuk mengungkap 41 nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memutuskan untuk menolak permohonan Sony menjadi justice collaborator.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, eks Wakil Kepala BGN itu tidak memenuhi dua syarat utama untuk menjadi justice collaborator. Dua syarat utama itu adalah pemohon bukan merupakan pelaku utama dan pemohon harus mengakui perbuatannya dalam kasus tersebut. Sony tidak memenuhi syarat pertama karena dia merupakan pelaku utama.
Syarat Justice Collaborator
Syarief menjelaskan bahwa Sony tidak memenuhi persyaratan yang kedua, yakni harus mengakui perbuatannya. Selama proses pemeriksaan, kata Syarief, penyidik tidak melihat Sony mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Selain Sony, ada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta wakilnya, Lodewyk Pusung.
Selain itu, ada juga Asep Yusuf Somantri yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya, Andi Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Dengan demikian, permohonan Sony menjadi justice collaborator belum dapat disetujui.
Dampak Bagi Kasus
Apa artinya ini bagi kasus korupsi BGN ke depan? Menurut analis hukum, penolakan permohonan justice collaborator Sony Sonjaya dapat mempengaruhi proses penyidikan kasus korupsi BGN. “Jika Sony tidak dapat menjadi justice collaborator, maka dia harus menjalani proses hukum sebagai tersangka,” ujar analis hukum.
Namun, jika permohonan justice collaborator Sony disetujui, maka dia dapat memberikan keterangan yang lebih detail tentang kasus korupsi BGN. “Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang kasus korupsi BGN,” tambah analis hukum.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kini, Sony masih harus menjalani proses hukum sebagai tersangka. Dia harus siap memberikan keterangan yang lebih detail tentang kasus korupsi BGN. Dengan demikian, kasus korupsi BGN dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan transparan.
Kasus korupsi BGN masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Namun, dengan kerja sama antara penyidik, jaksa, dan lembaga terkait, kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2110260/sony-sonjaya-ajukan-permohonan-justice-collaborator-ke-lpsk, without altering the facts of the original article.