SPT Tahunan Capai Rekor 13,06 Juta, Batas Wajib Pajak Badan Diperpanjang!
Berita Hari Ini – 03 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga batas akhir tanggal 30 April 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan telah diterima untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini menandakan pencapaian signifikan dibandingkan periode sebelumnya, meski masih berada di bawah target resmi DJP.
SPT Tahunan 2025: Pencapaian dan Tantangan
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, realisasi pelaporan saat ini mencapai sekitar 83 persen dari target 15 juta SPT yang ditetapkan. Dari total laporan, 11.933.994 merupakan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 771.341 berasal dari Wajib Pajak Badan.
Target tepat waktu DJP untuk periode yang sama adalah 15.273.761 SPT. Dengan pencapaian 13.056.881 SPT, masih terdapat selisih sekitar 2,56 juta SPT atau 16,8 persen yang belum masuk.
Rincian Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
- WP Orang Pribadi (karyawan): mayoritas laporan berasal dari kelompok ini, mencerminkan tingginya kepatuhan pajak individu.
- WP Badan: kontribusi relatif lebih kecil, namun tetap penting bagi pendapatan negara.
- Sektor Migas: jumlah laporan masih terbatas dibandingkan sektor lain.
Statistik Aktivasi Coretax
Platform digital Coretax terus menunjukkan pertumbuhan pengguna yang pesat. Hingga 30 April 2026, tercatat 18.993.498 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, menandakan adopsi layanan digital yang luas di kalangan wajib pajak individu, badan, dan instansi pemerintah.
| Kategori | Jumlah SPT |
|---|---|
| WP Orang Pribadi | 11.933.994 |
| WP Badan | 771.341 |
| Total Diterima | 13.056.881 |
| Target (15,273,761) | — |
| Persentase Pencapaian | ≈ 83% |
Selain pencapaian kuantitatif, DJP juga menekankan pentingnya kualitas pelaporan. Penggunaan sistem digital seperti Coretax diharapkan dapat mengurangi kesalahan input data dan mempercepat proses verifikasi.
Sehubungan dengan batas waktu pelaporan, DJP menegaskan bahwa batas akhir untuk WP orang pribadi tetap pada 30 April 2026. Namun, untuk WP Badan, batas waktu telah diperpanjang hingga 31 Mei 2026, memberikan ruang tambahan bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Perpanjangan ini dipandang sebagai langkah pragmatis mengingat kompleksitas laporan keuangan badan dan kebutuhan akan penyesuaian akhir tahun fiskal. DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada denda administratif dan potensi audit.
Dengan angka aktivasi Coretax yang mendekati 19 juta pengguna, DJP optimis bahwa transisi ke layanan digital akan terus memperbaiki kepatuhan pajak di masa depan. Pemerintah berharap bahwa peningkatan adopsi teknologi ini akan membantu menutup kesenjangan antara realisasi dan target SPT Tahunan, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Secara keseluruhan, capaian 13,06 juta SPT Tahunan menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, meski masih diperlukan upaya tambahan untuk mencapai target 15 juta SPT. Penguatan edukasi, penyuluhan, dan pemanfaatan platform digital menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan yang tersisa.