Taufik Hidayat, seorang tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan Taufik Hidayat dan menyebutnya sangat tidak manusiawi. “Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang,” kata Anis, anggota Komnas HAM.
Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat
Taufik Hidayat ditangkap setelah buron selama beberapa waktu. Pelarian Taufik berakhir di Majalaya setelah diburu petugas kepolisian. Ia kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.
Mengapa Tindakan Taufik Hidayat Sangat Berbahaya?
Tindakan Taufik Hidayat sangat berbahaya karena menunjukkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang. Komnas HAM mendukung polisi memproses Taufik Hidayat berdasarkan hukum yang berlaku dan meminta penegak hukum memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. “Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik itu medis, psikologis, sosial, dan juga ke depan tentu saja reintegrasi dengan pihak keluarga,” ucap Anis.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih sadar terhadap sekitarnya dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini. “Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu, dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban, itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, social media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban,” tutur Anis.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Polda Jawa Barat masih mendalami kabar ada korban lain Taufik Hidayat. Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat. Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau call center Polri 110. Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, mantan pacarnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8546293/komnas-ham-soal-taufik-hidayat-siksa-sekap-pacar-sangat-tak-manusiawi, without altering the facts of the original article.