Tersangka Pemalsuan SK ASN Gresik Gugat Bupati dan Polisi, Merasa Dirugikan
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Agus Priyono, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penipuan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) itu menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Momen Penentu di Menit Akhir
Gugatan tersebut diajukan terhadap lima pihak, yaitu Antoni, Refystia Agistyan Rossika, Bupati Gresik, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kuasa hukum penggugat, Sodikin, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai hak masyarakat dalam mencari keadilan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Agus Priyono masih menjalani penahanan di Mapolres Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PPPK. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dimohonkan oleh Agus Priyono terpaksa ditunda karena penggugat tidak hadir secara langsung. Hakim mediator meminta agar Agus Priyono hadir secara langsung pada agenda mediasi berikutnya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Langkah hukum yang diambil oleh Agus Priyono adalah sebagai upaya hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PPPK di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam petitumnya, Agus Priyono meminta para tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini menunjukkan bahwa Agus Priyono masih memiliki harapan untuk mencari keadilan dan mengklaim kerugian yang telah dialaminya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah Agus Priyono hadir secara langsung. Dengan demikian, proses mediasi yang telah ditunda dapat dilanjutkan. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini menunjukkan bahwa Agus Priyono masih memiliki keinginan untuk mencari keadilan dan mengklaim kerugian yang telah dialaminya. Namun, jalan panjang yang harus ditempuh masih belum jelas, dan hasilnya akan tergantung pada proses hukum yang akan dilanjutkan ke depan.
Dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini, Agus Priyono menunjukkan bahwa ia masih memiliki harapan untuk mencari keadilan dan mengklaim kerugian yang telah dialaminya. Namun, jalan panjang yang harus ditempuh masih belum jelas, dan hasilnya akan tergantung pada proses hukum yang akan dilanjutkan ke depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/gresik/553410/merasa-dirugikan-terdakwa-dugaan-pemalsuan-sk-asn-gresik-gugat-bupati-hingga-polisi, without altering the facts of the original article.