Berita Hari Ini – 30 April 2026 | Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit L‑Band 123 Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali memunculkan nama-nama penting di lingkup pertahanan. Pada persidangan Selasa (28/4) hingga malam, saksi Jon Kennedy Ginting mengungkap bahwa perintah menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG berasal dari mantan Dirjen Kuathan Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, pada tahun 2016.
Latar Belakang Pengadaan Satelit
Proyek satelit orbit 123 derajat bujur timur dimulai pada 2012 dan berlangsung hingga 2021. Pemerintah menargetkan satelit tersebut untuk memperkuat kemampuan komunikasi militer. Selama proses, Navayo International AG menyediakan peralatan dan layanan yang kemudian dijadikan dasar penagihan melalui dokumen CoP, sebuah sertifikat yang menandakan penyelesaian milestone kontrak dan menjadi syarat penerbitan invoice.
Pengakuan Saksi di Persidangan
Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering pada proyek, dipanggil untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. Saat ditanya siapa yang memberi perintah menandatangani CoP, Ginting menjawab bahwa “CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan.” Hakim menegaskan kembali agar saksi menyebutkan nama secara lugas, dan Ginting mengkonfirmasi perintah tersebut datang langsung dari Dirjen Kuathan Kemhan.
Implikasi Penandatanganan CoP
Penandatanganan CoP memungkinkan Navayo mengeluarkan empat invoice senilai total sekitar 16 juta dolar AS. Invoice pertama dan kedua muncul pada Oktober 2016 dan Januari 2017, sementara tiga dan empat muncul pada akhir 2017. Menurut Ginting, proses tersebut bersifat “itikad baik” demi membantu Navayo memperoleh pinjaman bank di Hungaria, karena dokumen CoP menjadi bukti performa yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan.
Meskipun Ginting berargumen bahwa penandatanganan CoP tidak mengikat secara kontraktual—karena tidak tercantum dalam klausul pembayaran—hal ini tetap menjadi bukti penting dalam gugatan arbitrase yang diajukan Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura. Keputusan arbitrase menuntut Kemhan membayar tagihan beserta bunga, menambah beban keuangan negara.
Reaksi Pengadilan dan Tindak Lanjut
Majelis hakim, dipimpin oleh Hakim Anna, meminta oditur militer untuk mengumpulkan dokumen “single factory notice” yang mendukung pembuatan CoP. Hakim juga menyoroti peran Dirjen Kuathan Kemhan dalam proses pengadaan, menegaskan bahwa perintah resmi dari pejabat tertinggi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang luas.
Selain itu, kuasa hukum Leonardi, Jundri Berutu, menekankan perlunya klarifikasi mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaporkan invoice ke atasan. Ginting mengaku baru melaporkan invoice ketiga dan keempat kepada Leonardi, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi internal di Kementerian Pertahanan.
Potensi Dampak Politik
Nama mantan Dirjen Kuathan Kemhan, Mayjen Bambang Hartawan, kini menjadi sorotan publik. Jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur, ia dapat dipanggil kembali minggu depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kasus ini juga menambah tekanan pada kementerian terkait untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang militer, mengingat besarnya nilai kontrak dan dampaknya pada anggaran negara.
Sidang masih berlangsung, dan hakim berjanji akan meninjau seluruh bukti sebelum memutuskan apakah ada dasar untuk menuntut secara pidana terhadap Dirjen Kuathan Kemhan maupun terdakwa lainnya. Masyarakat menantikan hasil akhir, yang diharapkan dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertahanan.