Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, membatalkan permohonan praperadilan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo. Keputusan ini diambilnya setelah mempertimbangkan strategi advokasi dalam membela klien dan efektifitas proses hukum.
Kronologi Pembatalan Praperadilan
Tifa sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Juni 2026. Namun, ia kemudian membatalkan permohonan tersebut. Pengacara Tifa, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil atas dasar strategi advokasi dalam membela klien dan efektifitas proses hukum. “Dan efektifitas proses hukum,” kata Aziz saat dikonfirmasi Tempo, pada Rabu, 24 Januari 2026.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya kini akan berfokus pada agenda sidang pokok perkara mendatang. Namun, demikian, Aziz tidak menjelaskan lebih lanjut tanggal pasti persidangan tersebut akan dijadwalkan. Polda Metro Jaya menangkap Tifa dan Roy Suryo dan sempat menahan keduanya sebentar. Keduanya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Alasan Pembatalan Praperadilan
Pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Tifa dan Roy Suryo setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. “Tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcello Bellah, pada Senin, 22 Juni 2026. Pembatalan penahanan itu diduga juga menjadi alasan lain Tifa tidak melanjutkan gugatan praperadilan. “Saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juni 2026.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Berbeda dengan Tifa, Roy Suryo memilih untuk tetap melanjutkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menyebutkan ada tiga hal yang akan mereka permasalahkan di pengadilan nanti. “Penggeledahan, penangkapan dan penahanan,” kata Refly saat dikonfirmasi, pada Rabu, 23 Juni 2026.
Refly mengatakan bahwa dengan adanya permohonan praperadilan ini diharapkan hakim bisa menunda sidang pokok perkara. “Harusnya secara hukum acara seperti itu,” tutur Refly lewat sambungan telepon kepada Tempo. Sidang perdana praperadilan Roy Suryo telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang. Sejumlah pihak tercatat menjadi tergugat, mulai dari Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ini masih terus bergulir. Dengan pembatalan praperadilan oleh Tifa, maka kasus ini akan terus diproses melalui jalur hukum yang ada. Apakah keputusan Tifa ini akan berdampak pada proses hukum yang berjalan? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2110261/tifauzia-batal-ajukan-praperadilan-di-kasus-ijazah-jokowi, without altering the facts of the original article.