2 Juni 2026
TNI AL Bantah Intimidasi Keluarga Korban Peluru Nyasar di Gresik: Fakta Terungkap

TNI AL Bantah Intimidasi Keluarga Korban Peluru Nyasar di Gresik: Fakta Terungkap

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 07 April 2026 | Gresik, Jawa Timur – Insiden peluru nyasar yang melukai dua siswa SMP pada Desember 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah keluarganya menuding TNI Angkatan Laut (TNI AL) melakukan intimidasi. Pihak TNI AL secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum dan kemanusiaan.

Latar Belakang Insiden

Pada Rabu, 17 Desember 2025, sejumlah murid sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di sebuah SMP Negeri di Gresik. Sekitar 2,3 kilometer dari lokasi, terdapat lapangan tembak milik TNI AL yang sedang melaksanakan latihan menembak rutin. Tanpa disengaja, dua peluru meleset dan mengenai siswa berinisial DF (14 tahun) dan RO (15 tahun). Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang untuk perawatan intensif.

🔖 Baca juga:
Poligami Dibenarkan, Namun Suara Perempuan Tertindih: Dari Badui Hingga Media Sosial

Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan peluru bersarang di tangan kiri DF dan di punggung kanan RO. Kedua anak menjalani operasi besar untuk mengangkat proyektil. DF mengalami patah tulang di telapak tangan kiri dan dipasangi pen, sementara RO mengalami luka pada jaringan lunak punggung.

Reaksi Keluarga dan Upaya Mediasi

Keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar serta meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak militer. Upaya mediasi yang dilakukan oleh aparat setempat berujung buntu, memicu protes publik dan tekanan media.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemudian mengintervensi. Dalam pernyataan yang disampaikan pada 7 April 2026, anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa proses hukum harus cepat, serta anak-anak korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A.

Penolakan TNI AL atas Tuduhan Intimidasi

Pihak TNI AL melalui Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir, Kolonel (Mar) Rana Karya, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa satuan militer telah melakukan laporan cepat ke lokasi, berkoordinasi dengan sekolah, dan memastikan korban mendapat penanganan medis secepatnya.

🔖 Baca juga:
Cedera Baru Vlahovic: Ancaman atau Kunci Negosiasi Kontrak Juventus?

“Kami menolak keras segala tuduhan intimidasi terhadap keluarga korban. Tindakan kami selalu mengutamakan transparansi, dan kami siap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Rana Karya dalam konferensi pers pada 10 April 2026.

Tindakan Lanjutan dan Perlindungan Anak

KPAI telah menerima pengaduan resmi dan berjanji akan menyampaikan kasus ini ke Kementerian Pertahanan serta lembaga terkait lainnya. Selain itu, KPAI menuntut agar kedua anak korban didampingi oleh psikolog selama proses hukum berlangsung, guna meminimalisir trauma jangka panjang.

Pihak rumah sakit melaporkan bahwa kondisi kedua korban kini stabil pasca operasi, namun rehabilitasi lanjutan dan dukungan psikologis masih diperlukan. Pemerintah daerah Gresik juga mengalokasikan dana bantuan sosial untuk keluarga korban sebagai bentuk kepedulian sosial.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai prosedur latihan militer di wilayah padat penduduk serta tanggung jawab sipil-militer. Ahli hukum menilai bahwa TNI AL wajib menanggung konsekuensi hukum apabila terbukti kelalaian dalam pengamanan zona latihan. Sementara itu, organisasi kemanusiaan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan anak yang kuat dalam situasi darurat.

🔖 Baca juga:
Son Suk Ku dan Kim Tae Ri Bikin Geger: Trailer Festival Film 2026 Jadi Viral di X

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Secara keseluruhan, meski terdapat klaim intimidasi, pihak TNI AL menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan secara profesional dan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak. Langkah selanjutnya akan melibatkan proses hukum, mediasi lanjutan, serta pemulihan psikologis bagi DF dan RO.

Views: 5

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *