Truk ODOL Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pemerintah mencatat adanya 460.707 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pada periode Januari-Agustus 2025. Aspek lebih dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemui.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dilakukan oleh 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dari Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebanyak 1.351.006 atau 74,57% kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar. Sementara itu, jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan.
Kronologi Fakta
– Jumlah kendaraan angkutan barang yang mematuhi aturan atau tidak melanggar dari Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026 adalah sebanyak 1.351.006 atau 74,57%.
– Jumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%.
– Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan.
– Rinciannya, jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16%, sebanyak 6.551 kendaraan atau 1,07% melakukan pelanggaran dimensi, kemudian pelanggaran dokumen sebanyak 160.610 kendaraan atau 27,83%.
Mengapa & Dampak
Pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan angkutan barang dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang lainnya. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan biaya operasional. Hal ini perlu diatasi dengan meningkatkan pengawasan dan penerapan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran. Demikian informasi ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/8266026/460-ribu-kendaraan-langgar-aturan-truk-odol-masih-dominan, without altering the facts of the original article.