Viral di media sosial, pengadaan 9 penghapus pensil dengan harga Rp30 juta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat menuai sorotan. Pengadaan ini tercatat dalam sistem pengadaan INAPROC dengan metode E-Purchasing untuk paket Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2026. Banyak warganet yang mempertanyakan kewajaran harga pengadaan tersebut.
Apa yang Terjadi?
Informasi pengadaan 9 penghapus pensil dengan harga Rp30.042.000 itu beredar luas di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @voktis.id pada Rabu, 17 Juni 2024. Unggahan tersebut menunjukkan bahwa pengadaan tersebut memiliki kode rencana umum pengadaan (RUP) 66039458 dengan spesifikasi penghapus pensil berukuran minimal 100 x 150 mm dengan warna putih. Warganet mempertanyakan alasan pengadaan itu disetujui dan muncul dugaan kesalahan dalam memasukkan data.
Dalam data yang beredar, nilai anggaran sebesar Rp30.042.000 untuk pembelian 9 unit penghapus pensil. Hal ini memicu spekulasi terkait kemungkinan kesalahan administrasi atau kekeliruan dalam proses penginputan data pada sistem pengadaan pemerintah.
Mengapa dan Dampak
Menanggapi informasi tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, mengatakan bahwa terjadi kesalahpahaman mengenai informasi pengadaan penghapus pensil. Menurutnya, informasi itu tidak menggambarkan semua paket pengadaan yang sebenarnya. Robert menjelaskan bahwa paket tersebut disusun berdasarkan mekanisme konsolidasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan, menyederhanakan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif dan akuntabel.
Robert juga menjelaskan bahwa nama paket aslinya adalah Belanja ATK (DPMPTSP LB) dan anggaran Rp30 juta itu sebenarnya adalah paket konsolidasi yang menggabungkan sebanyak 108 RUP dari berbagai subkegiatan kantor selama satu tahun anggaran penuh. Pagu anggaran tersebut meliputi pembelian berbagai alat kantor lainnya, seperti pena balliner, pensil, klip binder berbagai ukuran, kertas, dan termasuk penghapus pensil.
Menurut Robert, penyebab hanya penghapus pensil yang muncul dalam informasi pengadaan karena faktor teknis sistem aplikasi. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) secara otomatis hanya mengambil salah satu dari ratusan rincian paket yang telah disatukan, dan kebetulan yang diambil adalah penghapus pensil.
Apa Artinya Ini bagi DPMPTSP Lampung Barat?
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pemerintah. Warganet dan masyarakat luas mempertanyakan kewajaran harga pengadaan dan meminta klarifikasi. DPMPTSP Lampung Barat harus memastikan bahwa proses pengadaan mereka transparan dan akuntabel untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan.
DPMPTSP Lampung Barat juga harus meningkatkan pemahaman dan kemampuan staf dalam menggunakan sistem pengadaan untuk menghindari kesalahan serupa. Komunikasi yang jelas dan efektif dengan masyarakat juga sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga reputasi lembaga.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus pengadaan 9 penghapus pensil dengan harga Rp30 juta oleh DPMPTSP Lampung Barat menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi dalam proses pengadaan pemerintah. Ke depan, DPMPTSP Lampung Barat harus terus meningkatkan kualitas proses pengadaan dan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan kepercayaan dan reputasi yang baik.