31 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terapis spa Surabaya dinilai kontroversial, kuasa hukum protes dan desak banding. Apa alasan di balik sikap pikir-pikir klien dan jaksa?

Vonis hakim terhadap Nur Hasannah Prasetya, terapis spa Surabaya yang juga terdakwa pencurian uang miliaran rupiah milik pengusaha Tonny Soegiono, menuai kontroversi. Kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja, menyatakan ketidakpuasan dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purnomo Hadiyarto di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini dinilai kurang mempertimbangkan unsur yang meringankan, seperti penerimaan maaf terdakwa oleh korban.

Momen Penentu di Menit Akhir

Nur Hasannah Prasetya dinyatakan bersalah melakukan pencurian uang miliaran rupiah milik Tonny Soegiono. Pembacaan putusan vonis dilakukan pada Rabu (15/7/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo juga memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut. Sikap pikir-pikir ini juga diambil oleh terdakwa setelah mendengarkan vonis hakim.

🔖 Baca juga:
Pengacara Yaqut soroti dakwaan jaksa soal penerimaan duit, ungkap 7 bukti finansial yang bisa merubah jalur persidangan selanjutnya

Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Selama persidangan, terdakwa telah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan. Nur Hasannah Prasetya dituduh melakukan pencurian uang milik Tonny Soegiono dengan nilai miliaran rupiah. Proses persidangan telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian publik.

Mengapa Vonis Ini Kontroversial?

Kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja, menyatakan bahwa vonis 2 tahun 6 bulan penjara terlalu berat. Menurutnya, hakim kurang mempertimbangkan unsur yang meringankan, seperti penerimaan maaf terdakwa oleh korban. Selain itu, terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan kasih sayang dari ibunya. Hal ini dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh hakim.

🔖 Baca juga:
Elza Syarief Vs Sony Sonjaya: Pengacara Heran Tuduhan Tak Jujur

Apa Artinya Ini ke Depan?

Vonis ini memiliki dampak signifikan bagi Nur Hasannah Prasetya dan keluarganya. Kuasa hukum terdakwa akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Keputusan final akan diambil dalam waktu dekat, kemungkinan pada Senin atau Selasa. Arah ke depan bagi terdakwa masih belum pasti, namun yang jelas, vonis ini akan mempengaruhi hidupnya dalam waktu lama.

Dengan vonis yang kontroversial ini, kuasa hukum terdakwa berharap ada keadilan yang lebih seimbang di pengadilan. Kasus ini masih akan berlanjut dan menjadi perhatian publik dalam waktu lama.

🔖 Baca juga:
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Inspektorat Makassar Masih Kumpulkan Bukti

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/surabaya/552663/kuasa-hukum-terdakwa-terapis-spa-surabaya-tak-puas-vonis-hakim-anggap-fakta-persidangan-diabaikan, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *