Warga Bali wajib cek lokasi SIM Keliling hari ini, Sabtu (20/6), karena layanan ini hadir di Kabupaten Gianyar. Layanan SIM Keliling ini berlokasi di Alun-Alun Kota Gianyar dan beroperasi mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA. SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Gianyar hadir di Alun-Alun Kota Gianyar mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C, dapat mendatangi lokasi tersebut. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu.
Mengapa Layanan SIM Keliling Penting?
Layanan SIM Keliling ini penting karena dapat memudahkan warga Bali untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini juga dapat menghemat waktu dan biaya warga. Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi dan mengantri lama.
Dampak Layanan SIM Keliling bagi Warga Bali
Dampak dari layanan SIM Keliling ini adalah warga Bali dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM. Layanan ini juga dapat meningkatkan kesadaran warga untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku. Dengan demikian, warga Bali dapat lebih aman dan nyaman dalam berkendara.
Kesimpulannya, layanan SIM Keliling di Kabupaten Gianyar hari ini dapat memudahkan warga Bali dalam memperpanjang SIM A dan C. Warga dapat mendatangi Alun-Alun Kota Gianyar mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA. Dengan adanya layanan ini, warga Bali dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM.