Hisako Dewanto, seorang perempuan berwarganegaraan Jepang, tengah memikul beban emosional dan hukum yang berat ketika ia menuntut hak waris suaminya yang sudah meninggal. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), menuntut pengakuan hak waris seberat Rp231 miliar. Proses hukum ini menyoroti kompleksitas hukum waris Indonesia, serta implikasi bagi anggota militer asing yang terlibat dalam hubungan pernikahan internasional.
Proses Hukum yang Menyita Waktu dan Emosi
Permohonan uji materi Hisako Dewanto didaftarkan di MKRI dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini bermula dari perselisihan warisan yang melibatkan anak almarhum suami. Anak tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya memenangkan putusan, sehingga Hisako kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama. Fatiatulo Lazira, kuasa hukum Hisako, menjelaskan bahwa ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPer membuatnya tidak dapat mengakses harta waris suami yang berjumlah Rp231 miliar, termasuk aset senilai Rp60 miliar di luar negeri.
Sidang di MKRI berlangsung pada Senin, 28 September. Fatiatulo Lazira menyoroti surat-surat dari kantor perpajakan yang menunjukkan harta tidak dilaporkan. Ia menuntut agar MKRI mengkaji ulang ketentuan Pasal 140 KUHPer untuk memperbaiki ketidakadilan yang dialami Hisako Dewanto. Menurutnya, Pasal tersebut tidak secara eksplisit mengakui hak waris pasangan yang menikah sebelum pernikahan di Indonesia, sehingga Hisako kehilangan akses ke harta waris almarhum suaminya.
Pasal 140 KUHPer: Titik Kontroversi
Pasal 140 KUHPer menyatakan bahwa hak waris ditentukan berdasarkan status pernikahan dan ketetapan hukum. Namun, interpretasi pasal ini masih rawan perbedaan pendapat. Fatiatulo Lazira menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam pasal tersebut telah menimbulkan kerugian finansial bagi Hisako Dewanto. Ia menuntut agar MKRI memutuskan bahwa pasangan terlama, meski memiliki status asing, berhak atas warisan yang setara dengan pasangan lain.
Dalam konteks hukum waris Indonesia, pasangan yang menikah di luar negeri atau memiliki kewarganegaraan asing seringkali menghadapi tantangan dalam memperoleh hak waris. Pasal 140 KUHPer tidak secara jelas mengakomodasi situasi ini, sehingga Hisako Dewanto menjadi contoh kasus yang menuntut penyesuaian hukum. Proses hukum ini menyoroti perlunya revisi atau penambahan ketentuan yang lebih inklusif.
Implikasi bagi Anggota Militer Asing
Kasus Hisako Dewanto memiliki dampak yang lebih luas, terutama bagi anggota militer asing yang berpernikahan dengan warga negara Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan jumlah pasangan militer asing yang berstatus pernikahan di Indonesia. Mereka seringkali menghadapi kendala dalam mengakses hak waris, terutama jika suami atau istri mereka meninggal dan harta waris berada di Indonesia.
Hisako Dewanto, yang memiliki latar belakang militer, menunjukkan bagaimana hukum waris dapat memengaruhi kehidupan pribadi dan keuangan militer asing. Jika MKRI memutuskan untuk mengubah interpretasi Pasal 140 KUHPer, hal ini dapat membuka jalan bagi lebih banyak pasangan militer asing untuk memperoleh hak waris yang adil. Sebaliknya, jika keputusan tetap pada status saat ini, maka banyak pasangan militer asing akan tetap menghadapi risiko kehilangan hak waris.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Jumlah harta waris yang terlibat, yaitu Rp231 miliar, menambah tekanan pada sistem peradilan dan perpajakan. Jika hak waris Hisako Dewanto tidak diakui, maka aset tersebut akan tetap berada di tangan pihak lain, yang dapat memicu ketidakpuasan publik. Di sisi lain, pengakuan hak waris dapat menimbulkan beban pajak tambahan bagi negara, terutama jika aset berada di luar negeri.
Dampak sosialnya juga signifikan. Kasus ini menyoroti ketidaksetaraan dalam sistem waris Indonesia, yang dapat memicu perdebatan publik tentang perlindungan hak waris bagi pasangan asing. Hal ini juga dapat memengaruhi persepsi internasional terhadap Indonesia sebagai negara yang ramah bagi warga asing, khususnya bagi militer asing yang berkarir di tanah air.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Setelah sidang di MKRI, keputusan akhir masih menunggu. Fatiatulo Lazira menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Jika MKRI memutuskan untuk meninjau kembali Pasal 140 KUHPer, maka perubahan tersebut akan memengaruhi banyak kasus waris di masa depan. Selain itu, pihak berwenang di Indonesia mungkin akan meninjau kembali regulasi perpajakan terkait aset luar negeri, mengingat adanya harta senilai Rp60 miliar di luar negeri yang belum dilaporkan.
Hisako Dewanto berharap keputusan MKRI dapat membawa keadilan bagi dirinya dan pasangan lainnya yang mengalami situasi serupa. Ia menegaskan bahwa hak waris bukan sekadar angka, tetapi juga hak atas martabat dan keamanan finansial setelah kehilangan orang yang dicintai.
Kesimpulan
Kasus Hisako Dewanto menyoroti kompleksitas hukum waris Indonesia, terutama bagi pasangan asing. Permohonan uji materi terhadap Pasal 140 KUHPer di MKRI menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan diri dengan realitas global. Dampak dari keputusan ini akan memengaruhi tidak hanya Hisako Dewanto, tetapi juga anggota militer asing dan masyarakat luas. Proses hukum ini menegaskan pentingnya peninjauan ulang ketentuan hukum waris agar lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260930073303-12-1409773/wn-jepang-cari-keadilan-di-mkri-soal-hak-waris-suami-hingga-rp231-m, without altering the facts of the original article.