Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar
Pemerintah akan ketatkan registrasi SIM prabayar dengan data biometrik mulai 1 Juli 2026. Aturan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas pelanggan. Sebelumnya, pengaktifan nomor HP baru divalidasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Namun, dengan perkembangan teknologi AI generatif, pembuatan wajah palsu semakin mudah dan semakin sulit dibedakan dari wajah asli.
Ancaman Deepfake dan Pentingnya Liveness Detection
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan sistem face recognition tidak cukup hanya mampu mencocokkan wajah dengan data kependudukan. Sistem juga harus mampu memastikan bahwa wajah yang dipindai benar-benar berasal dari manusia yang hadir secara langsung. “Implementasi face recognition harus dilengkapi teknologi liveness detection agar sistem dapat membedakan wajah asli dengan foto, video, rekaman layar, maupun deepfake yang dibuat menggunakan AI,” ujar Pratama. Pratama menjelaskan bahwa tanpa mekanisme deteksi yang memadai, pelaku kejahatan dapat mencoba mendaftarkan nomor telepon menggunakan foto korban yang diperoleh dari media sosial atau hasil manipulasi digital. Oleh karena itu, penting untuk memiliki sistem keamanan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Pengamanan Data Biometrik dan Zero Trust Architecture
Selain ancaman deepfake, Pratama juga mengingatkan pentingnya pengamanan data biometrik selama proses registrasi. Seluruh proses pengambilan gambar hingga pencocokan dengan basis data kependudukan harus menggunakan enkripsi dengan standar kriptografi modern agar tidak mudah disadap. Ia juga mendorong penerapan zero trust architecture sehingga tidak ada pengguna maupun perangkat yang otomatis dipercaya, termasuk dari jaringan internal operator.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pratama menilai, apabila teknologi liveness detection dipadukan dengan tata kelola keamanan yang kuat, registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi benteng baru dalam mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan digital. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan enkripsi modern selama proses pengiriman data, penerapan zero trust architecture, pembatasan hak akses berdasarkan prinsip least privilege, serta audit keamanan secara berkala. Dengan demikian, biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor telepon anonim.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital, masih banyak jalan panjang yang harus ditempuh. Namun, dengan penerapan teknologi liveness detection dan tata kelola keamanan yang kuat, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah kejahatan digital. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, operator seluler, dan masyarakat untuk mewujudkan keamanan digital yang lebih baik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8548731/nomor-hp-baru-wajib-rekam-wajah-pakar-ingatkan-bahaya-deepfake, without altering the facts of the original article.