Berita Hari Ini – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keraguan bahwa tindakan tersebut didorong oleh motif dendam pribadi. YLBHI menilai bahwa adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur militer, menuntut investigasi yang lebih mendalam dan transparan.
Latar Belakang Kasus
Pada awal April 2026, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diduga melakukan penyiraman air keras ke rumah Andrie Yunus, seorang wakil koordinator KontraS. Insiden tersebut dianggap sebagai upaya teror fisik yang menargetkan aktivis HAM. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026, dan berkas tersebut diproses lebih lanjut menuju Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Reaksi Andrie Yunus
Andrie Yunus menolak proses peradilan di ranah militer. Ia mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, pada aksi solidaritas di depan Gedung MK pada 8 April 2026. Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diusut tuntas dan diproses melalui peradilan umum, bukan militer. Ia berpendapat bahwa peradilan militer selama ini menjadi “sarang impunitas” bagi prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.
Pendapat YLBHI dan TAUD
YLBHI, melalui juru bicaranya, menyoroti kurangnya bukti yang mendukung dugaan bahwa serangan air keras itu bersifat balas dendam pribadi. “Kami belum menemukan bukti kuat yang mengaitkan pelaku dengan motif pribadi terhadap Andrie,” ungkap pernyataan YLBHI. Organisasi tersebut menekankan perlunya penyelidikan independen yang melibatkan lembaga non‑militer untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat prajurit yang telah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik prosedur pelimpahan berkas ke Oditurat Militer. Fatia Maulidiyanti, anggota TAUD, menyatakan bahwa proses tersebut tidak sah secara prosedural karena Andrie belum pernah diinterogasi secara formal, dan kuasa hukumnya tidak menerima salinan berkas sebelum penyerahan. Fatia menambahkan, “Proses yang tergesa‑gesa ini menimbulkan keraguan akan legitimasi peradilan militer dalam kasus ini.”
Proses Hukum Militer
Setelah pelimpahan, Oditurat Militer akan menilai kelengkapan berkas, baik dari segi formal maupun materil. Bila dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan. Namun, keberatan Andrie dan organisasi HAM menimbulkan tekanan bagi lembaga militer untuk mempertimbangkan kembali jalur hukum yang dipilih.
Analisis Motif dan Implikasi
Para pengamat politik menilai bahwa motif di balik serangan air keras belum dapat dipastikan. Beberapa spekulasi menyebutkan potensi balas dendam pribadi, mengingat Andrie aktif mengkritik kebijakan militer dan menuntut akuntabilitas pelanggaran HAM. Namun, YLBHI menolak simplifikasi tersebut, mengingat adanya kemungkinan keterlibatan elemen eksternal yang ingin mengintimidasi gerakan hak asasi manusia secara lebih luas.
Jika terbukti adanya motif pribadi, kasus ini dapat menurunkan citra militer sebagai institusi yang netral dalam penegakan hukum. Sebaliknya, jika motif politik atau institusional lebih dominan, hal ini menegaskan kebutuhan reformasi peradilan militer agar tidak menjadi arena impunitas. Kedua skenario menuntut respons cepat dari pemerintah untuk memastikan perlindungan hak korban dan menjamin proses peradilan yang adil.
Selama proses berjalan, organisasi masyarakat sipil terus menuntut transparansi, termasuk penyampaian seluruh dokumen kepada kuasa hukum Andrie serta pelaksanaan pemeriksaan saksi secara terbuka. Tekanan publik diharapkan dapat mendorong Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lainnya untuk mengevaluasi kembali kebijakan penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi titik temu antara tuntutan keadilan individu dan perlunya reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. Dengan YLBHI yang meragukan motif pribadi, sorotan kini beralih pada upaya menemukan fakta objektif yang dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku, baik di dalam maupun di luar institusi militer.