**Yusril Tanggapi Penanganan Don Ritto dan Febrie Ardiansyah: “Saya Tidak Setuju”** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons sorotan publik terkait perbedaan perlakuan terhadap advokat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Dalam perkara tersebut, Don Ritto langsung ditahan setelah pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri) dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Sementara itu, Febrie Adriansyah yang juga telah diperiksa sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam tidak ditahan dan diperbolehkan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan selesai. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta yang menarik adalah perbedaan penanganan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan penyidik hanya menahan Don Ritto, sedangkan Febrie Adriansyah belum dikenai tindakan serupa. Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pun hanya menegaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik. Adapun, dalam kasus ini, Don Ritto dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Febrie Adriansyah dijerat pasal korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Yusril pun mengatakan penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri, sehingga memilih untuk melakukan penahanan terhadap Don Ritto. “Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan ya,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (19/7/2026). “Penahanan itu kan disebabkan oleh karena tiga faktor, karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri, yang kedua menghilangkan barang bukti, yang ketiga mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukannya,” jelas Yusril. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Yusril juga menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik dapat memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kalau pun dilakukan penahanan, dapat juga digugat pra peradilan ke pengadilan. Karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkapkan atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini,” tegasnya. Menurut Yusril, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, ia meminta publik menunggu perkembangan penyidikan. “Kita lihat aja perkembangannya, dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan (terhadap Febrie Adriansyah),” paparnya. Dalam kesimpulan, perbedaan penanganan terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Yusril menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak, dan bahwa perbedaan penanganan ini disebabkan oleh karena beberapa faktor. Namun, ia juga menjelaskan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap awal, dan bahwa publik harus menunggu perkembangan penyidikan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1803867/reaksi-yusril-tanggapi-beda-penanganan-don-ritto-dan-eks-jampidsus-febrie-ardiansyah, without altering the facts of the original article.