1. Asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah)
- Pengertian: Asas yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah melakukan tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan kesalahannya.
- Penerapan: Menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak dihakimi secara sepihak sebelum proses peradilan selesai.
2. Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (Legalitas Pidana)
- Pengertian: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
- Penerapan: Hukum pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
3. Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum)
- Pengertian: Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun jabatan.
- Penerapan: Semua orang mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta setara dalam proses peradilan.
4. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
- Pengertian: Peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan atau mengalahkan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah.
- Penerapan: Jika isi Peraturan Daerah (Perda) bertentangan dengan Undang-Undang (UU), maka ketentuan dalam UU yang berlaku.
5. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Pengertian: Hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generali).
- Penerapan: Kasus tindak pidana korupsi akan menggunakan aturan khusus dalam UU Tipikor, bukan aturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
6. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
- Pengertian: Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama, selama keduanya mengatur materi hukum yang sama.
- Penerapan: Memberikan kepastian hukum ketika ada pembaharuan regulasi, sehingga aturan lama otomatis tidak berlaku lagi.
7. Asas Pacta Sunt Servanda
- Pengertian: Setiap perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Penerapan: Landasan utama dalam Hukum Perdata/Perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk menepati isi kontrak atau kesepakatan yang telah disetujui bersama.
8. Asas Ne Bis In Idem
- Pengertian: Seseorang tidak dapat dituntut atau diadili untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama jika terhadap perkara tersebut telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
- Penerapan: Mencegah kewenangan berlebih dari aparat penegak hukum dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa.
9. Asas Audi Et Alteram Partem
- Pengertian: Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak penggugat/penuntut dan tergugat/terdakwa untuk menyampaikan keterangannya.
- Penerapan: Menjamin proses peradilan berjalan secara netral, fair, dan tidak memihak (impartial).
10. Asas Ultimum Remedium
- Pengertian: Hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai sanksi atau pemungkas (upaya terakhir) dalam penegakan hukum, setelah upaya perdata atau administrasi tidak lagi memadai.
- Penerapan: Sering digunakan dalam penanganan sengketa lingkungan hidup atau sengketa bisnis sebelum membawa perkara ke jalur pidana.
penulis:Nuraini