24 Juli 2026
10 contoh istilah hukum pidana dan artinya

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menunjukkan Potensi Diri Saat Wawancara Kerja

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

1. Delik (Tindak Pidana)

  • Pengertian: Suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh aturan hukum pidana dan diancam dengan sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggarnya. Delik terbagi menjadi beberapa jenis, seperti delik aduan (hanya diproses jika ada laporan dari korban) dan delik biasa (diproses langsung oleh aparat tanpa perlu aduan korban).

2. Mens Rea (Niat Jahat)

  • Pengertian: Sikap batin atau niat jahat dari pelaku saat melakukan suatu tindakan pidana. Dalam hukum pidana, seseorang umumnya tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya (actus reus), tetapi juga harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam niatnya (mens rea).

3. Actus Reus (Perbuatan Melawan Hukum)

  • Pengertian: Unsur fisik atau tindakan nyata yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum pidana. Ini merupakan bukti fisik bahwa suatu kejahatan atau pelanggaran telah benar-benar terjadi secara wujud nyata.

4. Visum et Repertum

  • Pengertian: Keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter ahli (dokter forensik) atas permintaan resmi dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia (baik hidup maupun mati) untuk kepentingan peradilan.

5. Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap)

  • Pengertian: Kondisi di mana suatu putusan hakim/pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum biasa (seperti Banding atau Kasasi) yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

6. Praperadilan

  • Pengertian: Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP3), atau penghentian penuntutan guna melindungi hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang aparat.

7. BAP (Berita Acara Pemeriksaan)

  • Pengertian: Catatan atau dokumen resmi yang berisi hasil pemeriksaan penyidik (Kepolisian/Kejaksaan) terhadap tersangka, saksi, atau ahli, yang memuat tanggapan dan keterangan dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.

8. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

  • Pengertian: Surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pihak penyidik (Kepolisian) untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana. Alasan diterbitkannya SP3 biasanya karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum (misalnya tersangka meninggal dunia).

9. Dua Alat Bukti yang Cukup

  • Pengertian: Syarat minimal bagi penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP). Alat bukti sah tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

10. Revisi/Restoratif (Restorative Justice)

  • Pengertian: Pendekatan penanganan perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan pertanggungjawaban pelaku, melalui musyawarah dan mediasi antara korban, pelaku, serta pihak terkait, dibanding sekadar memberikan hukuman penjara.

penulis:Nuraini

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menunjukkan Potensi Diri Saat Wawancara Kerja

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *