Sebanyak 118 mahasiswa Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar melaksanakan KKN Integrasi Magang di tiga lokasi, yaitu Bali, Bandung, dan Jakarta. Program ini berlangsung selama hampir dua bulan, mulai tanggal 10 Juli hingga 1 September 2026.
Momen Penentu di Menit Akhir
KKN Integrasi Magang ini merupakan salah satu program pembelajaran yang menggabungkan kegiatan akademik, praktik profesi, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu program terpadu. Mahasiswa ditempatkan di lembaga peradilan dan lokasi pengabdian masyarakat di Jakarta, Bandung, dan Bali. Mereka didampingi oleh dosen pembimbing dan tenaga kependidikan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Mahasiswa ditempatkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama sebagai bagian dari implementasi pembelajaran berbasis praktik sekaligus penguatan pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan KKN Integrasi Magang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dengan Pengadilan Tinggi Agama Bali. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Menurut Prof. Abd. Rauf Muhammad Amin, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperluas kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan. Menurutnya, mahasiswa hukum harus mendapatkan pengalaman langsung mengenai praktik penegakan hukum agar memiliki kompetensi yang utuh ketika memasuki dunia profesi. “Perguruan tinggi tidak cukup hanya membekali mahasiswa dengan teori. Mereka juga harus merasakan langsung bagaimana proses peradilan berjalan, memahami etika profesi, serta membangun integritas sebagai calon penegak hukum,” ujarnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KKN Integrasi Magang merupakan model pembelajaran yang menggabungkan kegiatan akademik, praktik profesi, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu program terpadu. Menurut Rahman Syamsuddin, mahasiswa memperoleh pengalaman belajar secara langsung mengenai administrasi perkara, proses persidangan, pelayanan hukum, hingga tata kelola lembaga peradilan pada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama. Namun, kata dia, tujuan program tersebut tidak hanya sebatas memberikan pengalaman magang. Mahasiswa juga diwajibkan melaksanakan berbagai bentuk pengabdian kepada masyarakat di lokasi penempatan masing-masing. “Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai ilmu, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, selain magang di lembaga peradilan, mereka juga turun langsung melaksanakan berbagai kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan penyuluhan hukum,” jelasnya. Dengan demikian, program KKN Integrasi Magang ini tidak hanya memberikan pengalaman magang kepada mahasiswa, tetapi juga melatih mereka untuk menjadi penegak hukum yang profesional dan memiliki integritas. Dengan demikian, mereka siap menghadapi tantangan di dunia profesi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/kampus/1846605/118-mahasiswa-fakultas-syariah-uin-alauddin-kkn-di-lembaga-peradilan-ada-di-bali-bandung-jakarta, without altering the facts of the original article.