11 Agustus 2026
Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Tersangka? Ini Proses Penetapan dan Tahap Hukumnya

Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Tersangka? Ini Proses Penetapan dan Tahap Hukumnya

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Bagaimana seseorang bisa menjadi tersangka? Pertanyaan ini sering muncul ketika masyarakat mengikuti perkembangan sebuah perkara pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu tahap penting dalam proses penegakan hukum. Namun, status tersangka tidak berarti orang tersebut sudah terbukti bersalah.

Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memiliki dasar pembuktian yang memenuhi ketentuan undang-undang. Saat ini, hukum acara pidana Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Lantas, bagaimana proses seseorang menjadi tersangka? Apa saja syaratnya dan apa yang terjadi setelah status tersangka ditetapkan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Tersangka?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Sementara itu, penetapan tersangka merupakan proses ketika penyidik telah mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa status tersangka bukan sekadar dugaan tanpa dasar. Penyidik harus memiliki bukti yang memenuhi ketentuan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Meski demikian, status tersangka juga bukan keputusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses hukum masih dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.

Syarat Seseorang Menjadi Tersangka

Salah satu bagian terpenting dalam memahami proses penetapan tersangka adalah syarat minimal alat bukti.

Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Artinya, penyidik harus mempunyai dasar pembuktian sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.

Alat bukti tersebut harus berkaitan dengan perkara dan mengarah pada dugaan keterlibatan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan asumsi, opini, atau dugaan yang tidak memiliki dasar pembuktian.

Tahap Awal: Adanya Dugaan Tindak Pidana

Sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya terdapat informasi mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.

Informasi tersebut dapat berasal dari laporan masyarakat, pengaduan, temuan aparat penegak hukum, atau sumber lain yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pada tahap ini, aparat melakukan tindakan awal untuk mengetahui apakah benar terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Tujuan tahap awal tersebut bukan langsung menentukan seseorang bersalah, melainkan memastikan apakah terdapat peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Tahap Penyelidikan

Setelah terdapat informasi mengenai dugaan tindak pidana, aparat dapat melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Penyelidikan pada dasarnya dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap ini, aparat dapat mengumpulkan informasi awal mengenai kejadian, pihak-pihak yang berkaitan, lokasi, waktu, maupun berbagai informasi lain yang relevan.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditangani lebih lanjut, proses dapat masuk ke tahap penyidikan.

Tahap Penyidikan

Penyidikan merupakan tahap yang sangat penting dalam proses seseorang menjadi tersangka.

UU Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Pada tahap ini, penyidik berusaha mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap saksi, ahli, dokumen, barang, maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum.

Tujuannya adalah membuat perkara menjadi terang dan mengetahui siapa pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan bukti yang tersedia.

Pengumpulan Minimal Dua Alat Bukti

Setelah penyidik melakukan proses penyidikan, salah satu tahapan penting adalah pengumpulan alat bukti.

KUHAP baru menetapkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya ketentuan tersebut, penyidik harus memiliki dasar pembuktian yang cukup sebelum melakukan penetapan.

Hal ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah penetapan seseorang secara sewenang-wenang.

Apakah Seseorang Harus Diperiksa Sebelum Menjadi Tersangka?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam KUHAP baru, Pasal 90 secara eksplisit mengatur minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, tetapi tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan yang mutlak.

Hal ini juga menjadi bahan pembahasan hukum pada 2026. Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa penetapan tersangka tetap dapat sah meskipun orang yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan mengarah kepada orang tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, fokus utama syarat penetapan adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Penetapan Tersangka oleh Penyidik

Jika syarat pembuktian telah terpenuhi, penyidik dapat melakukan penetapan tersangka.

Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penetapan tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik. Surat tersebut harus diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan.

Surat penetapan tersangka memuat beberapa informasi penting, yaitu:

  • Identitas tersangka.
  • Uraian singkat perkara.
  • Hak tersangka.

Dengan adanya surat tersebut, seseorang mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perubahan status hukumnya.

Bagaimana Jika Tertangkap Tangan?

Situasinya dapat berbeda dalam perkara tertangkap tangan.

KUHAP baru mengatur bahwa dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Tertangkap tangan juga mempunyai aturan khusus terkait penangkapan. Penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, sedangkan dalam kondisi tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan.

Penetapan Tersangka Bukan Berarti Langsung Ditahan

Masyarakat sering menganggap bahwa seseorang yang menjadi tersangka pasti langsung ditahan. Padahal, penetapan tersangka dan penahanan merupakan tindakan hukum yang berbeda.

KUHAP baru mencantumkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sebagai bentuk upaya paksa yang berbeda.

Karena itu, seseorang dapat memiliki status tersangka tanpa otomatis menjalani penahanan.

Penahanan memiliki ketentuan dan prosedurnya sendiri. Aparat harus mengikuti persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Hak Seseorang Setelah Menjadi Tersangka

Menjadi tersangka tidak membuat seseorang kehilangan hak-haknya.

Pasal 142 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur berbagai hak tersangka dan terdakwa. Di antaranya adalah hak memilih dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, mengetahui secara jelas sangkaan terhadap dirinya, memberikan atau menolak memberikan keterangan, mendapatkan penerjemah, memperoleh bantuan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, serta mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus.

Tersangka juga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum serta bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

Hak-hak tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Penyidik Dilarang Menimbulkan Praduga Bersalah

Salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik melakukan tindakan dalam penetapan tersangka yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang.

Apa yang Terjadi Setelah Menjadi Tersangka?

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan dapat terus berjalan.

Penyidik dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan alat bukti tambahan sesuai kebutuhan perkara. Jika hasil penyidikan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, perkara dapat masuk ke tahap penuntutan.

Apabila perkara kemudian diajukan ke pengadilan, tersangka dapat berubah status menjadi terdakwa, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Apakah Status Tersangka Bisa Gugur?

Status hukum seseorang dapat berubah seiring perkembangan perkara. Misalnya, jika proses hukum tidak berlanjut atau terdapat keputusan hukum tertentu yang memengaruhi perkara, status seseorang dapat mengalami perubahan sesuai mekanisme yang berlaku.

KUHAP baru juga memperkuat mekanisme praperadilan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tindakan dalam proses pidana. UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri secara umum memperkuat mekanisme praperadilan dan perlindungan hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Perbedaan Tersangka dan Terpidana

Penting untuk membedakan status tersangka dengan terpidana.

Tersangka merupakan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Sementara itu, terpidana adalah terdakwa yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jadi, seseorang yang baru menjadi tersangka belum dapat disebut sebagai terpidana.

Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak memberikan kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alur Singkat Seseorang Menjadi Tersangka

Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Dugaan tindak pidana → penyelidikan → penyidikan → pengumpulan alat bukti → minimal dua alat bukti → penetapan tersangka → pemeriksaan dan proses penyidikan lanjutan → penuntutan → persidangan.

Namun, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Tidak semua kasus berjalan dengan pola yang persis sama karena terdapat ketentuan khusus untuk jenis tindak pidana tertentu.

Kesimpulan

Bagaimana seseorang bisa menjadi tersangka? Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang menjadi dasar dugaan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Prosesnya dimulai dari adanya dugaan tindak pidana, dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti untuk membuat perkara menjadi terang dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Setelah syarat terpenuhi, penetapan tersangka dituangkan dalam surat resmi yang memuat identitas, uraian singkat perkara, serta hak tersangka. Surat tersebut diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak dikeluarkan.

Hal penting yang perlu dipahami adalah status tersangka bukan berarti seseorang sudah terbukti bersalah. Tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan advokat, mengetahui sangkaan, memberikan atau menolak memberikan keterangan, memperoleh bantuan hukum, mengajukan saksi atau ahli, serta mendapatkan perlindungan dari penyiksaan dan intimidasi.

Dengan memahami proses penetapan tersangka dan tahap hukum setelahnya, masyarakat dapat memahami sistem peradilan pidana secara lebih objektif serta membedakan antara dugaan, proses penyidikan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

penulis :Nofa oktaviya

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *