**Blacklist Akan Menghantui Penyedia Cut and Fill di Batang, Dokumen SBU Dicabut** **Momen Penentu di Menit Akhir** Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengungkapkan bahwa pekerjaan pematangan lahan di Sekolah Rakyat telah mencapai 100 persen. Namun, evaluasi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan menemukan dokumen substansial yang statusnya sudah tidak berlaku. Dokumen yang menjadi persoalan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dokumen SBU yang dimaksud sebenarnya asli dan masih menunjukkan masa berlaku tertentu. Namun, setelah dicek secara dokumen itu benar, masa berlakunya sampai berapa tahun, ternyata sudah dicabut. Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi dasar bagi DPUPR untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Temuan dokumen SBU yang dicabut akan menghantui penyedia cut and fill di Batang. Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengingatkan seluruh penyedia yang mengikuti pekerjaan di lingkungan DPUPR agar memastikan setiap dokumen yang disampaikan benar-benar valid dan masih berlaku. DPUPR juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Batang untuk menentukan langkah selanjutnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** DPUPR masih belum melakukan pembayaran kepada penyedia, baik berupa uang muka maupun pembayaran termin. Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, memastikan bahwa pekerjaan di lapangan telah dinyatakan selesai 100 persen. DPUPR akan meminta rekomendasi Inspektorat terkait mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1262612/dokumen-sbu-dicabut-penyedia-cut-and-fill-sekolah-rakyat-di-batang-diproses-blacklist, without altering the facts of the original article.