**Haji Uma Serahkan Rekomendasi ke Ketua DPRA untuk Dirancang Qanun Bermedsos** **Momen Penentu di Menit Akhir** Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Uma, menyerahkan rekomendasi mengenai kebijakan dan norma penggunaan media sosial di Aceh kepada Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga. Penyerahan rekomendasi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Ketua DPRA pada Rabu (22/7/2026). Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang menginginkan Aceh memiliki qanun yang mengatur penggunaan media sosial. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Haji Uma menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), kepolisian, serta koalisi masyarakat sipil. Hasil diskusi tersebut kemudian dirangkum menjadi sejumlah poin rekomendasi yang diserahkan kepada DPRA sebagai lembaga legislatif. Rekomendasi itu diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi qanun yang mengatur penggunaan media sosial di Aceh. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Haji Uma menilai kondisi ruang digital yang saat ini dihadapi masyarakat Aceh sudah cukup memprihatinkan. Menurutnya, berbagai pelanggaran norma dan etika semakin sering terjadi, mulai dari unggahan yang dinilai vulgar dan mempertontonkan aurat, penyebaran fitnah, hingga saling menghina dan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. “Kegiatan di medsos saat ini ada yang menampakkan auratnya, caci maki, teumeunak, sacara algoritma kan tidak bisa dideteksi karena bahasa Aceh, UU ITE pun tak bisa menjerat,” beber Haji Uma. Ia menyebut, hingga kini belum ada aturan khusus yang dapat menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dengan adanya qanun yang mengatur penggunaan media sosial, diharapkan pelanggaran norma maupun syariat Islam yang dilakukan di ruang digital dapat ditindak. Namun, hal ini belum dapat dipastikan, karena masih ada banyak tahap yang harus dilalui sebelum qanun tersebut menjadi undang-undang yang berlaku. Selama ini, pelaksanaan syariat Islam lebih banyak mengatur perbuatan yang terjadi di dunia nyata, sementara pelanggaran di dunia maya belum memiliki payung hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dari semua pihak untuk menciptakan Aceh sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk berinteraksi di ruang digital. Komitmen ini tidak hanya dimulai dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus menyadari bahwa penggunaan media sosial memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan kesepakatan untuk mengembangkan kebiasaan yang lebih baik dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan qanun yang efektif dalam mengatur penggunaan media sosial.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1035321/haji-uma-serahkan-rekomendasi-ke-ketua-dpra-untuk-dirancang-qanun-bermedsos, without altering the facts of the original article.