Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
Pada tanggal 15 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang signifikan terkait dengan aturan sisa kuota internet. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Perkara ini diajukan oleh tiga orang yaitu pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menuntut agar aturan sisa kuota internet dihapuskan, karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UUD 1945.
Kronologi Putusan MK
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh tiga orang tersebut. Putusan MK berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, artinya tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Sifat final ini, digabung dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, membuat putusan MK dikenal berkarakter final dan mengikat: berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka, dan mengikat seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Mengapa dan Dampak
Aturan sisa kuota internet dianggap melanggar hak asasi manusia, karena menghalangi akses internet yang bebas dan merata bagi seluruh masyarakat. Selain itu, aturan ini juga dianggap melanggar ketentuan UUD 1945, karena tidak ada dasar hukum yang jelas dalam UU yang mengatur aturan sisa kuota internet.
Dengan putusan MK ini, diharapkan bahwa aturan sisa kuota internet akan dihapuskan dan masyarakat dapat menikmati akses internet yang bebas dan merata. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penutup
Putusan MK ini merupakan hasil dari proses pengadilan yang panjang dan kompleks. Namun, diharapkan bahwa putusan ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan akses internet yang bebas dan merata bagi seluruh masyarakat. Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20260727075905-213-1385158/kapan-aturan-sisa-kuota-internet-tak-hangus-berlaku, without altering the facts of the original article.