Momen Penentu di Menit Akhir
Balangan, Balangan Post – Seorang warga nekat mengisap tembakau di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) RSUD Datu Kandang Haji, Balangan. Tindakan nekat ini membuatnya langsung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pihak Satpol PP Kabupaten Balangan telah melakukan penindakan terhadap warga yang nekat mengisap tembakau di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) RSUD Datu Kandang Haji. Menurut Ferdy, JF Pol PP Ahli Muda, Sub Koordinator Opsdal Bidang Trantibum Satpol PP Balangan, pihaknya selalu mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. “Dalam pelaksanaannya Satpol PP Kabupaten Balangan selalu mengedepankan langkah pencegahan dengan bentuk sosialisasi secara face to face sebelum dilakukannya penindakan pada tingkatan yang lebih lanjut,” ujar Ferdy. Sosialisasi preventif dan persuasif secara rutin dapat menekan pelanggaran secara berkala. Bila masih ada warga membandel setelah sosialisasi, maka diberikan tindakan non-yustisi, biasanya berupa surat teguran dan pernyataan. Satpol PP juga melakukan patroli di KTR empat hingga lima kali per bulan dengan sasaran utamanya adalah tempat pelayanan publik, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Menurut Ferdy, Satpol PP juga aktif dalam Satgas KTR gabungan bersama Dinkes dan Kepolisian. Sejak 2023 hingga sekarang, giat bersama berupa pelepasan spanduk, baliho, dan iklan produk tembakau terus dilakukan. Dengan demikian, diharapkan pelanggaran dapat berkurang secara signifikan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, mengakui bahwa terus memperkuat penerapan KTR, menyediakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas, serta meningkatkan edukasi dan skrining kesehatan. “Kami berharap makin banyak masyarakat yang berhenti merokok dan menerapkan pola hidup sehat, sehingga angka penyakit tidak menular di Kotabaru dapat ditekan,” ujar Erwin.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Mengenai upaya lainnya, Erwin mengatakan, secara umum tingkat kepatuhan lembaga dan pengelola fasilitas publik di Kotabaru dalam menerapkan KTR terus meningkat. Terlebih setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES Tahun 2025 tentang Penegakan dan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, komitmen berbagai instansi semakin kuat dalam menerapkan kawasan bebas asap rokok. Meskipun demikian, ia juga mengakui kepatuhan belum sepenuhnya merata. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan terus melakukan sosialisasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala bersama lintas sektor agar implementasi KTR semakin optimal.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam kesimpulan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya menerapkan KTR. Dengan demikian, diharapkan angka penyakit tidak menular di Kotabaru dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih sehat dan produktif.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1369612/nekat-merokok-di-area-rumah-sakit-perokok-bandel-di-balangan-ditindak-satpol-pp, without altering the facts of the original article.