21 Juli 2026
featured_image

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya
RUU Hak Cipta: Pasal-pasal 'selundupan' membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan. Apakah draf RUU Hak Cipta akan menghalangi kebebasan berbicara dan menekan kelompok minoritas?

**RUU Hak Cipta: Pasal-Pasal ‘Selundupan’ Membungkam Kemerdekaan Pers dan Kelompok Rentan** **Pembuka** Draf awal rancangan Undang-undang Hak Cipta telah selesai setelah melalui proses harmonisasi. Namun, para aktivis menilai sebagian pasal dalam peraturan ini dikhawatirkan membungkam pers dan makin menekan kelompok rentan. Mereka khawatir dengan masuknya pasal bermuatan pidana terhadap penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, kesusilaan, agama, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara. **Momen Penentu di Menit Akhir** Dalam proses harmonisasi, draf awal rancangan Undang-undang Hak Cipta telah selesai. Namun, aktivis menilai bahwa sebagian pasal dalam peraturan ini dikhawatirkan membungkam pers dan makin menekan kelompok rentan. Kerisauan muncul karena masuknya pasal bermuatan pidana terhadap penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, kesusilaan, agama, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara. Padahal, dalam undang-undang dan rancangan sebelumnya, norma yang ada mengatur pelarangan tanpa ada unsur pidana. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menilai hal tersebut lebih sesuai masuk kategori pidana umum daripada ranah pidana hak cipta. “Karena kalau pidana hak cipta itu menindak pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pencipta atau ciptaannya, bukan sebaliknya malah membatasi penciptanya,” kata Mustafa. Ditambah lagi, sambungnya, frasa dalam pasal tersebut sangat luas dan berpotensi multitafsir karena tidak ada definisi dan penjelasan yang detil mengenai batasannya. “Ini tidak hanya berlaku bagi para pelaku seni, tapi juga jurnalis sebagai pembuat ciptaan dan perusahaan pers yang menyebarkan atau mengkomunikasi ciptaan. Ini potensial membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan berkesenian,” tambahnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya jurnalistik tidak diatur di dalamnya. Begitu pula pada rancangan revisi regulasi ini pada 2025, tidak tercantum produk pers di situ. Akun resmi kami di WhatsApp Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya juga menilai pasal dalam rencana undang-undang ini problematik. “Konteks pertahanan dan keamanan negara itu sangat subyektif, sangat karet, dan multi interpretasi. Ini juga rawan sekali untuk dapat melakukan persekusi dan represi terhadap kelompok rentan. Apalagi kelompok-kelompok yang selama ini tidak populis di masyarakat,” ujar Dimas. Belum lama ini, isu ancaman pertahanan negara tengah menjadi pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ada tiga ancaman pertahanan negara yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Beberapa di antaranya menyasar kelompok rentan seperti Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), serta penganut paham ateisme. Selain itu, problem yang sering jadi bahan investigasi jurnalis dan media seperti perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan juga masuk dalam ancaman pertahanan negara. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dengan masuknya pasal bermuatan pidana terhadap penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, kesusilaan, agama, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara, maka kebebasan pers dan kebebasan berekspresi akan semakin terbatas. Bahkan, kelompok rentan seperti LGBTQ dan penganut paham ateisme akan semakin rentan untuk menjadi target persekusi dan represi. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam rancangan Undang-undang Hak Cipta ini agar tidak membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, berkata pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas mengenai isi rancangan revisi undang-undang ini bersama pemerintah. Revisi UU Hak Cipta ini berangkat dari polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023. Selanjutnya pada 2024, penyanyi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw dan Once Mekel mengajukan revisi aturan ini agar masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 dan prioritas 2025. Alasannya, aturan hak cipta perlu diperbarui seiring perkembangan teknologi digital yang membawa perubahan signifikan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3r0dn8559wo?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *