7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Hasil visum remaja 14 tahun korban ayah kandung di Sekadau terungkap. Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, apa motif di balik tindakan keji ini?

Hasil Visum Remaja 14 Tahun Korban Ayah Kandung di Sekadau Terungkap

Kasus ayah kandung yang mencabul anak kandungnya sendiri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru. Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau mengungkapkan bahwa korban, remaja berusia 14 tahun, hamil akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.

Polres Sekadau telah mengamankan tersangka, ayah kandung korban, di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir pada Minggu, 14 Juni 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah penyidik mengetahui keberadaannya. “Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Awal Terungkapnya Kehamilan Remaja 14 Tahun

Kronologi kejadian ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang dialami korban. Kakek korban merasa ada yang tidak biasa karena selama sekitar tiga bulan terakhir, cucunya tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya. Kecurigaan itu terjawab saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar tiga bulan.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

Kasus ini terungkap karena adanya kecurigaan dari keluarga dan hasil pemeriksaan kesehatan yang menguatkan dugaan tindak pidana. Ayah kandung korban diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, yang berujung pada kehamilan. “Dari pengakuan korban, dugaan tindak pidana mengarah kepada ayah kandung korban sendiri,” jelas Iptu Zainal.

Dampak dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak kandung dari tindakan bejat orang tua sendiri. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi tindakan kekerasan dalam keluarga.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *