Hasil Visum Remaja 14 Tahun Korban Ayah Kandung di Sekadau Terungkap
Kasus ayah kandung yang mencabul anak kandungnya sendiri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru. Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau mengungkapkan bahwa korban, remaja berusia 14 tahun, hamil akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.
Polres Sekadau telah mengamankan tersangka, ayah kandung korban, di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir pada Minggu, 14 Juni 2026. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah penyidik mengetahui keberadaannya. “Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Awal Terungkapnya Kehamilan Remaja 14 Tahun
Kronologi kejadian ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang dialami korban. Kakek korban merasa ada yang tidak biasa karena selama sekitar tiga bulan terakhir, cucunya tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya. Kecurigaan itu terjawab saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar tiga bulan.
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
Kasus ini terungkap karena adanya kecurigaan dari keluarga dan hasil pemeriksaan kesehatan yang menguatkan dugaan tindak pidana. Ayah kandung korban diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, yang berujung pada kehamilan. “Dari pengakuan korban, dugaan tindak pidana mengarah kepada ayah kandung korban sendiri,” jelas Iptu Zainal.
Dampak dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak kandung dari tindakan bejat orang tua sendiri. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi tindakan kekerasan dalam keluarga.