Ricuh! Eksekusi Hotel Sultan, Massa Serang TNI Polri
Proses eksekusi Hotel Sultan berlangsung ricuh pada Kamis, 18 Juni 2026. Massa melempari aparat gabungan dari TNI dan Polri menggunakan botol dan batu. Eksekusi sah berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, setelah diberi waktu pengosongan.
Proses eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan berlangsung ricuh. Massa melempari aparat gabungan dari TNI dan Polri menggunakan botol dan batu. Aparat gabungan merespons dengan tameng dan water cannon untuk membubarkan massa.
Momen Penentu di Menit Awal Eksekusi
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung meminta massa untuk keluar dari halaman Hotel Sultan. Namun upaya persuasif itu disambut massa dengan ketegangan. TNI Polri yang menggunakan tameng kemudian mencoba masuk ke halaman yang sudah terpasang kawat duri. Massa lantas melempari personel gabungan pakai batu dan botol.
Tindakan Aparat untuk Mengatasi Kericuhan
Situasi semakin memanas. Bentrok kedua pihak tidak terhindarkan. Polisi kemudian mengerahkan satu dari dua water cannon yang disiagakan di lokasi. Massa kemudian kocar-kacir, mundur ke berbagai penjuru bahkan ada yang masuk ke dalam hotel. Situasi ini dimanfaatkan personel gabungan untuk mengejar massa yang sudah terpecah. Petugas juga mengimbau massa yang bersembunyi di dalam hotel untuk segera keluar.
Apa Artinya Ini bagi Pihak Terkait?
Sebelumnya, kuasa hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menuturkan eksekusi Hotel Sultan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan,” kata Kharis Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026. Jadi bukan pengambilan dengan sewenang-wenang, tidak. Eksekusi Hotel Sultan ricuh, massa melempari aparat dengan botol dan batu. Aparat gabungan merespons dengan tameng dan water cannon untuk membubarkan massa. Proses eksekusi sah berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, setelah diberi waktu pengosongan.