Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, memastikan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan akan dilakukan pada 18 Juni 2026. Lahan seluas 5,7 hektar di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, ini akan dikembalikan ke negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco berakhir. “Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” ujar Bambang di depan Hotel Sultan.
Eksekusi Lahan Hotel Sultan
Eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan hasil dari perselisihan antara PT Indobuildco dan pemerintah terkait status lahan Blok 15 GBK. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, PT Indobuildco menyatakan masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perselisihan ini berujung pada serangkaian gugatan hukum. Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Tiga Fakta yang Bikin Laga Ini Berbeda
Berikut adalah tiga fakta yang terkait dengan eksekusi lahan Hotel Sultan:
1. Lahan Hotel Sultan memiliki luas 5,7 hektar dan terletak di Blok 15 kawasan GBK, Jakarta Pusat.
2. PT Indobuildco telah menguasai lahan ini selama 50 tahun dan telah membangun Hotel Sultan di atasnya.
3. Eksekusi lahan ini akan dilakukan pada 18 Juni 2026, setelah HGB PT Indobuildco berakhir.
Apa Artinya Ini bagi Pemerintah?
Eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan upaya pemerintah untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK. Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan babak baru dalam penyelesaian sengketa antara PT Indobuildco dan pemerintah. Pemerintah masih harus menunggu proses eksekusi selesai dan lahan dikembalikan ke negara. Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan penggunaan lahan ini untuk kepentingan publik. “Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu,” ujar Bambang.