21 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Sekuriti mal ditangkap karena mencuri sembako selama 5 bulan. Modus operandinya memanfaatkan posisi sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa kecurigaan, apa motif di balik tindakannya?

Sekuriti Mal Curi Sembako 5 Bulan, Ditangkap!

Pencurian sembako di sebuah mal di Jakarta Utara terungkap dan pelaku berhasil ditangkap. Pelaku, yang merupakan seorang sekuriti di mal tersebut, telah melakukan aksinya selama 5 bulan, sejak Februari 2023. Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan barang-barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.

Apa yang Terjadi?

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan. Pencurian yang dilakukan pelaku terungkap ketika pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pengawasan dan pendalaman internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

🔖 Baca juga:
Adik Mantan Gubsu Syamsul Arifin Kena OTT KPK Saat Makan Durian Bareng Bupati Lain

Mengapa dan Dampak

Pelaku nekat mencuri di supermarket di mal tempatnya bekerja karena ketagihan judi online. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online. Pencurian ini tentunya sangat merugikan pihak mal dan supermarket, serta menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar.

🔖 Baca juga:
2 Bocah Disiram Air Keras, Mata Kakak Beradik Luka Permanen

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang mereka saksikan atau alami.

🔖 Baca juga:
Nasib Pilu Ojol Perempuan Tunarungu di Medan, Ditabrak dan Motor Dicuri Penumpang Angkot

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *