20 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pemerintah dinilai abai dalam menangani jalan rusak, sanksi ringan bagi penyelenggara jalan tak efektif. Apakah ini penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas di Indonesia?

Jalan Rusak, Bahaya bagi Pengguna Jalan

Jalan rusak dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak dinilai tidak efektif. Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak menyebabkan luka berat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak menyebabkan kematian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Mahasiswa Minta Uji Materiil Pasal 273

Lima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak tidak efektif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

🔖 Baca juga:
Waspada Hujan Lebat Jumat Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terancam Banjir

Mengapa Sanksi Ringan?

Sanksi ringan yang diberikan kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak dinilai tidak efektif karena tidak sebanding dengan dampak kerugian yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak.

🔖 Baca juga:
Resmi Bebas, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Langsung Beraksi Lagi, Apa Langkahnya?

Apa Artinya Ini bagi Pemerintah?

Pemerintah harus memperhatikan kondisi jalan rusak dan memberikan sanksi yang efektif kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Pemerintah juga harus melakukan perbaikan jalan rusak secara menyeluruh untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menangani jalan rusak dan memberikan sanksi yang efektif kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam menangani jalan rusak diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.

🔖 Baca juga:
Gempa M 7,7 di NTT Menghantam 200 BTS Seluler, Ini Daftar Lokasi Terdampak

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *