21 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Vape ganja berbayar kripto terungkap di Bali, pelaku ditangkap Polres Bandara Soetta. Bagaimana modus operandi 'koki' ganja cair yang ditangkap?

Vape ganja berbayar kripto terungkap di Bali, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Seorang Warga Negara Amerika berinisial BSM, yang menjadi ‘koki’ ganja, ditangkap oleh Polres Bandara Soetta setelah sebelumnya seorang penumpang Batik Air rute Thailand-Jakarta tertangkap membawa 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin. Kasus vape ganja ini menjadi sorotan karena menggunakan metode pembayaran kripto untuk bertransaksi.

Momen Penentu di Menit Akhir

Kasus tersebut terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand-Jakarta, dimana di dalam tas ranselnya ditemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin. Lalu, usai mendapat laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran kepada penerima barang tersebut yang ternyata berada di Bali. Penelusuran terus dilakukan, dan menemukan alamat pengiriman berada di sebuah villa di kawasan Badung, Bali.

🔖 Baca juga:
Komisi I DPRD Bali Sidak Barang Sitaan Miras Pita Cukai Palsu, Mengekspose Sistem Korupsi

Di dalam villa tersebut, polisi menemukan adanya kompor portable yang digunakan untuk ‘memasak’ ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau Sabu dengan berat 1,2 gram, juga vape siap edar sebanyak 8 buah. BSM sudah melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023 lalu, memproduksi ganja cair di villa tersebut dan memasukkannya ke dalam botol bekas shampo berbagai merek untuk menyamarkan aksinya.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Kedua tersangka, BSM dan GNH, menggunakan metode pembayaran kripto untuk bertransaksi, khususnya dengan bandar-bandar yang bahan baku tersebut yang ada di luar negeri. Fungsinya, untuk menyamarkan agar transaksi tersebut tidak terdeteksi petugas kepolisian. Apalagi, para tersangka juga menjual narkotika jenis MDMA atau sabu dan ekstasi. BSM dalam sebulan bisa memproduksi 2 ribu buah vape ganja dengan harga Rp 5 juta per buahnya, sehingga omzetnya diduga selama 3 tahun ini mencapai Rp 10.000.000.000.

🔖 Baca juga:
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook, Terancam 18 Tahun Penjara

GNH dan AEP mengambil keuntungan dari hasil peredaran Narkotika jenis ganja, MDMA, dan ekstasi selama Juli 2025 hingga April 2026 kurang lebih adalah Rp 2.194.000.000. Polisi juga sedang memburu pelaku lain yakni SR yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH dan juga memburu AR yang mengirim ganja sintetis dari negara Prancis kepada pelaku di Indonesia.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada mereka jika melihat adanya peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang agar pemberantasan narkotika ini bisa terus dilakukan.

🔖 Baca juga:
Fariz RM Terancam Penyidikan, Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Kini Diusut

Kasus vape ganja berbayar kripto ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/7985152/polres-bandara-soetta-ungkap-vape-ganja-berbayar-kripto-di-bali, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *