Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, masih aktif menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp7,38 miliar. Welly terpantau memimpin apel mingguan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Lampung Tengah pada Senin (29/6/2026). Padahal, penyidik Polda Lampung telah resmi menetapkannya sebagai tersangka sejak 19 Juni 2026.
Kronologi Kasus Korupsi
Welly Adiwantra diduga terlibat dalam kasus korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif saat masih menjabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp7,38 miliar. Penyidik Polda Lampung telah meningkatkan status Welly dari saksi menjadi tersangka dan kini masih menjalani proses penyidikan.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Menanggapi sorotan tajam publik, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah memilih bersikap kalem. Pihaknya mengaku masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan belum berencana mencopot Welly dari kursi nomor satu birokrasi Lampung Tengah.
“Sesuai dengan manajemen ASN dan undang-undang ASN, kami juga menganut asas praduga tak bersalah,” ujar I Komang Koheri saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa (30/6/2026). Komang Koheri menjelaskan, jajaran pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah administratif yang gegabah atau sepihak.
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
Kasus korupsi yang melibatkan Welly Adiwantra ini diduga terjadi saat dirinya masih menjabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif ini menunjukkan adanya celah dalam sistem rekrutmen ASN yang masih perlu diperbaiki.
Dampak ke Depan
Kehadiran Welly sebagai pembina apel di halaman kantor bupati kemarin memang mengundang kasak-kusuk di kalangan pegawai. Pasalnya, status hukum Welly yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak membuat Pemkab Lampung Tengah mengambil tindakan tegas. Kasus ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan ASN di Lampung Tengah.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemkab Lampung Tengah kini berada dalam posisi pasif, yakni menunggu surat resmi penahanan atau status tersangka dari penyidik Polda Lampung sebagai landasan hitam di atas putih. Selain itu, restu eksekusi administratif berupa penonaktifan jabatan juga masih menunggu petunjuk teknis dari instansi vertikal yang lebih tinggi. Kasus ini masih panjang dan perlu diawasi perkembangannya ke depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212683/jadi-tersangka-korupsi-rp738-m-sekkab-lampung-tengah-tetap-pd-pimpin-apel-asn, without altering the facts of the original article.