22 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
PFI Lampung mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat liputan sidang dan desak Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apa motif di balik tindakan premanisme terhadap jurnalis?

Pembungkaman terhadap Kebebasan Pers

PFI Lampung mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kekerasan ini terjadi saat jurnalis melakukan liputan sidang dan merupakan bentuk nyata pembungkaman pers. Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH, menilai tindakan oknum berbaju hitam yang menghalangi peliputan hingga memukul alat kerja milik jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Apa yang Terjadi

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat mereka melakukan liputan sidang. Oknum berbaju hitam menghalangi pengambilan visual, memukul smartphone atau alat kerja, dan melontarkan pertanyaan yang bernada ancaman. PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas pelaku yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

🔖 Baca juga:
Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank

Mengapa dan Dampak

MENGAPA: Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. DAMPAK: Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

🔖 Baca juga:
Richard Lee Temukan Kejanggalan, Barang Bukti Diduga Bukan dari Toko Resmi

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

PFI Lampung juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama persidangan berlangsung. Jurnalis harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugas peliputan tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun. PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan siap mengawal proses hukum atas kasus tersebut. Organisasi profesi itu juga akan berkoordinasi dengan organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan, baik secara moral maupun hukum, demi menjaga keselamatan dan marwah pekerja media di Lampung.

🔖 Baca juga:
Pasal Berat Mengancam, Polrestabes Bandung Telusuri Indikasi Perusakan Pohon di Jalan Riau

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212918/pfi-lampung-desak-polda-usut-kekerasan-terhadap-jurnalis-saat-liputan-sidang, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *