7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
PFI Lampung mengecam kekerasan terhadap jurnalis saat liputan sidang dan desak Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apa motif di balik tindakan premanisme terhadap jurnalis?

Pembungkaman terhadap Kebebasan Pers

PFI Lampung mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kekerasan ini terjadi saat jurnalis melakukan liputan sidang dan merupakan bentuk nyata pembungkaman pers. Ketua PFI Lampung, Juniardi, SH, MH, menilai tindakan oknum berbaju hitam yang menghalangi peliputan hingga memukul alat kerja milik jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Apa yang Terjadi

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat mereka melakukan liputan sidang. Oknum berbaju hitam menghalangi pengambilan visual, memukul smartphone atau alat kerja, dan melontarkan pertanyaan yang bernada ancaman. PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas pelaku yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

Mengapa dan Dampak

MENGAPA: Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. DAMPAK: Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

PFI Lampung juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama persidangan berlangsung. Jurnalis harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugas peliputan tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun. PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan siap mengawal proses hukum atas kasus tersebut. Organisasi profesi itu juga akan berkoordinasi dengan organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan, baik secara moral maupun hukum, demi menjaga keselamatan dan marwah pekerja media di Lampung.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212918/pfi-lampung-desak-polda-usut-kekerasan-terhadap-jurnalis-saat-liputan-sidang, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *