**Pasal Berat Mengancam, Polrestabes Bandung Telusuri Indikasi Perusakan Pohon di Jalan Riau** **Pembuka** Polrestabes Bandung masih meneliti indikasi perbuatan melawan hukum dalam aksi penebangan di depan lapangan padel yang menimbulkan perdebatan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa jajarannya bersama Polsek setempat sudah memonitor peristiwa tersebut. “Intinya kami bersama-sama dengan Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian itu ada indikasi perbuatan pidana atau tidak.” **Momen Penentu di Menit Akhir** Menurut AKBP Anton, secara konstruksi hukum, aksi memotong atau merusak pohon yang bukan milik pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan apabila terbukti menghilangkan atau membuat barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Namun, pihak kepolisian masih menunggu langkah resmi serta laporan dari Pemkot Bandung selaku pemilik hak atas aset ruang publik tersebut. “Sebab kami belum terima laporan resminya dari pemilik pohon itu. Kemarin informasinya Pemkot Bandung sudah mengambil langkah-langkah tindakan dengan melibatkan Satpol PP untuk penegakan hukum,” tuturnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Kasus penjarahan dan pemotongan pohon ilegal yang diduga berlangsung sejak awal Juli 2026 ini kini dinaikkan statusnya dari sekadar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) menjadi potensi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa sanksi administratif atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda Rp10 juta dan penggantian 100 bibit pohon dinilai tidak lagi sepadan dengan eskalasi kerusakan yang terjadi. “Dari 3 Juli sampai tanggal 28 Juli 2026 terjadi eskalasi. Sepuluh pohon ditebang ya, makanya ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Bandung menggaet Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Satreskrim Polrestabes Bandung. Jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup, pelaku penebangan tersebut terancam hukuman kurungan penjara di atas 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Selain membidik pelaku di lapangan, Pemkot Bandung melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah juga tengah mengusut dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memuluskan aksi penebangan liar tersebut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** AKBP Anton mengimbau keras kepada masyarakat atau pihak manapun agar tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan di fasilitas umum tanpa izin resmi. “Kami imbau kepada masyarakat siapapun tak boleh melakukan penebangan pohon yang bukan miliknya, karena ada pasal perusakan,” tegas Anton. Langkah kepolisian ini sejalan dengan penegakan hukum yang sedang digulirkan Pemerintah Kota Bandung. Pemkot Bandung memastikan bahwa akan terus mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi kasus ini dan menjaga kelestarian lingkungan di kota. Pemkot Bandung telah mengambil langkah-langkah tindakan dalam menangani kasus penebangan pohon ilegal di Jalan Riau. Polrestabes Bandung juga terus meneliti indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat segera ditangani dan tidak terulang lagi di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1180542/polrestabes-bandung-dalami-indikasi-pasal-perusakan-di-kasus-penebangan-pohon-di-jalan-riau, without altering the facts of the original article.