Apa yang Terjadi?
Peraturan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 ini menyetarakan LGBTQ dengan separatisme, terorisme, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. Selama ini, peraturan ini tak cukup banyak mendapat sorotan publik sampai akhirnya, sejumlah media online arus utama memuatnya akhir pekan kemarin. Isu orientasi seksual dan identitas gender muncul beberapa pekan terakhir saat demonstrasi menyeruak mengkritik masalah ekonomi, tuntutan evaluasi proyek pemerintah, militerisme, korupsi, hingga kekerasan di Papua. Pakar hukum meyakini regulasi ini bentuk ancaman terhadap kelompok minoritas yang pertama kalinya secara eksplisit dilembagakan pemerintah pusat.
Mengapa dan Dampak
Aktivis minoritas gender dan seksual, Echa Waode menilai mencuatnya isu Perpres Pertahanan Negara yang menjadikan LGBTQ sebagai ancaman negara sebagai bentuk “pengalihan kemarahan publik”. “Jadi menggeser kemarahan yang tadinya harusnya vertikal, ke negara, jadi mereka horizontal… Jadi rakyat dengan rakyat dibenturkan, agar mereka lupa dengan fokus isu utama yang terjadi di negara,” kata Echa yang juga menjabat sekretaris umum Arus Pelangi. Rangkaian isu LGBTQ berembus beberapa pekan terakhir saat pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi, nilai rupiah dan IHSG merosot, pemutaran film Pesta Babi, kematian calon manajer Kopdes saat latsarmil, kontroversi MBG hingga eskalasi kekerasan di Papua. Pada pertengahan Juni, aksi demonstrasi mahasiswa sempat terjadi di sejumlah wilayah menuntut perombakan ekonomi dan penghentian praktik militerisme. Echa meneropong, jika LGBTQ diposisikan sebagai ancaman pertahanan negara maka yang meningkat bukan hanya stigma, tapi juga perundungan, persekusi, diskriminasi di lingkungan. Apa lagi, kata dia, Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 merupakan regulasi level nasional yang bisa menjadi rujukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Sejauh ini, ruang gerak komunitas LGBTQ sudah sangat terbatas seiring peraturan-peraturan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Pada 2023, Arus Pelangi mencatat sedikitnya 45 regulasi diskriminatif anti-LGBTQ yang sebagian termuat dalam peraturan daerah. “Bahkan sempat mikir, sudahlah, enggak di Jakarta. Tapi kan kalau masih di Indonesia, ya sama saja. Di Padang juga ada, di Bandung sudah ada perdanya,” tambah Echa. Organisasi ini juga mencatat peningkatan kasus kekerasan yang menargetkan individu LGBTI+ periode 2024 â 2025. Dengan adanya peraturan ini, komunitas LGBTQ akan semakin terisolasi dan terdiskriminasi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Perpres ini menjadi pengingat bahwa perjalanan panjang masih harus ditempuh untuk mencapai kesetaraan dan keadilan bagi komunitas LGBTQ di Indonesia. Dengan terus meningkatnya stigma dan diskriminasi, upaya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak-hak minoritas masih sangat diperlukan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5yzzpjjrklo?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.