8 Juli 2026
featured_image

Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat
Kasus SPAM Pesawaran, 3 terdakwa kembalikan Rp2,5 miliar sebagai ganti kerugian keuangan negara. Namun, 2 terdakwa lain masih enggan kooperatif, apa yang akan terjadi selanjutnya?

Tiga Terdakwa Kembalikan Rp2,5 Miliar, Kasus SPAM Pesawaran Masih Berlanjut

Kasus SPAM Pesawaran yang melibatkan sejumlah terdakwa terus bergulir di meja hijau. Tiga terdakwa dalam kasus ini menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang titipan sebagai pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar. Namun, dua terdakwa lainnya masih belum menunjukkan kooperatif dan belum mengembalikan sepeser pun uang pengganti ke kas negara.

Momen Penentu di Menit Akhir

Plt Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, mengungkapkan bahwa tiga terdakwa yang telah mengembalikan uang titipan tersebut adalah Syahril, S.E., Dendi Ramadhona, dan Zainal Fikri. Syahril menjadi penyetor dana terbesar dengan menyerahkan uang titipan pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Dendi Ramadhona menyerahkan uang jaminan sebesar Rp1 miliar tunai, sedangkan Zainal Fikri menambahkan titipan uang pengganti senilai Rp337 juta. Uang tersebut saat ini telah diamankan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Menurut Agus Kurniawan, ruh utama dari penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di era modern saat ini tidak hanya sekadar fokus pada menjebloskan fisik pelaku ke dalam sel penjara, melainkan juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara optimal. Dengan demikian, pengembalian uang titipan oleh tiga terdakwa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi terdakwa lainnya untuk kooperatif dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus SPAM Pesawaran masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Dua terdakwa, Adal Linardo dan Syahril Ansyori, masih belum menunjukkan kooperatif dan belum mengembalikan sepeser pun uang pengganti ke kas negara. Agus Kurniawan enggan terburu-buru dalam menanggapi hal ini dan meminta publik untuk bersabar dan terus mengawal jalannya persidangan hingga jilid tuntutan dibacakan. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213184/3-terdakwa-kasus-spam-pesawaran-kembalikan-kerugian-negara-rp25-miliar-2-lagi-belum, without altering the facts of the original article.

Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *