**Kewarganegaraan Ganda: Pemerintah Siap Menghadapi Kekhawatiran Kewarganegaraan Ganda** **Pembuka** Pemerintah Indonesia mengusulkan aturan “dwi kewarganegaraan terbatas untuk diaspora”, setelah 81 tahun pemberlakuan kewarganegaraan tunggal. Aturan ini diusulkan Kementerian Hukum dan akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. **Momen Penentu di Menit Akhir** Aturan kewarganegaraan ganda diusulkan untuk diberikan kepada seseorang “atas kebutuhan negara”. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik, seperti ahli nuklir atau atlet tim nasional. Aturan ini akan disebut “dwi kewarganegaraan terbatas” dan hanya diberikan kepada seseorang yang memiliki kebutuhan negara. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** * Aturan kewarganegaraan ganda ini akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. * Pemerintah mengusulkan aturan ini untuk diberikan kepada seseorang “atas kebutuhan negara”. * Aturan ini akan disebut “dwi kewarganegaraan terbatas” dan hanya diberikan kepada seseorang yang memiliki kebutuhan negara. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pakar hukum tata negara, Ahmad Ahsin Thohari, menyatakan bahwa regulasi ini akan mempengaruhi regulasi perpajakan hingga aturan perkawinan. Selain itu, sejumlah kalangan cemas regulasi ini berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat, dari kepemilikan lahan hingga persaingan bisnis yang tak seimbang antara WNI berkewarganegaraan ganda dan “WNI asli”. **Mengapa & Dampak** Kewarganegaraan ganda adalah suatu hal yang umum di negara-negara di Barat, namun Indonesia masih menerapkan kewarganegaraan tunggal. Menurut pakar hukum tata negara, Ahmad Ahsin Thohari, Indonesia telah menerapkan kewarganegaraan tunggal selama 81 tahun, karena ketika awal bangsa-bangsa ini mulai berdiri menjadi negara, nasionalisme begitu kuat sehingga menganggap kewarganegaraan tunggal itu sebagai suatu garansi keselamatan negaranya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pemerintah harus mempertimbangkan dampak regulaasi ini ke depan, dan memastikan bahwa aturan ini tidak akan memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat. Selain itu, pemerintah harus juga mempertimbangkan kebutuhan negara dan keperluan masyarakat dalam menentukan apakah aturan kewarganegaraan ganda ini akan diberlakukan atau tidak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9q940e3e2do?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.