**Dekriminalisasi Narkotika: Langkah Baru Penegakan Hukum yang Berkeadilan** **Pembuka** Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan hukum narkotika di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan paradigma baru dalam melihat penyalahgunaan narkotika, yaitu tidak hanya sebagai persoalan kriminal, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan dan sosial. Langkah ini merupakan langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat. **Momen Penentu di Menit Akhir** Kebijakan hukum narkotika di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika vide Pasal 1 angka 15 pada dasarnya telah mengandung paradigma baru dalam melihat penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang tersebut membedakan secara konseptual antara penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dengan pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Perbedaan karakter tersebut seharusnya menjadi dasar dalam menentukan bentuk respons hukum yang berbeda, yaitu pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pendekatan represif bagi pengedar. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang bagi penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi melalui mekanisme wajib lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 55, serta memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan Pasal 103. Selain itu, Undang-Undang tersebut juga telah memberikan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, seperti yang tertuang dalam Pasal 4 huruf b dan d. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya kehendak pembentuk undang-undang untuk menerapkan pendekatan non-pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dekriminalisasi narkotika bukan berarti menghapus larangan terhadap penggunaan narkotika. Melainkan memberikan batas yang jelas bahwa seseorang yang mengalami ketergantungan atau menjadi penyalahguna, tidak tepat diperlakukan sama dengan pelaku peredaran gelap narkotika. Langkah ini merupakan langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah dapat mengalihkan fokus penegakan hukum dari pemidanaan kepada pemulihan dan reintegrasi sosial bagi penyalahguna narkotika. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan, namun implementasi undang-undang tersebut masih menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara politik hukum yang dirumuskan dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah masih harus menempuh jalan panjang untuk mengimplementasikan kebijakan hukum narkotika yang lebih berkeadilan dan efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/opini/1036543/pengaturan-dekriminalisasi-penyalahguna-narkotika-dalam-penegakan-hukum-yang-berkeadilan, without altering the facts of the original article.