**KPI Aceh Himpun Masukan Revisi UU Penyiaran, Penguatan Pengawasan Konten Digital Diminta** **Momen Penentu di Menit Akhir** Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penjaringan Masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” di Ibex Coffee & Kitchen, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan inisiatif KPI Aceh sebagai respons terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** FGD menghadirkan Anggota DPR RI M. Nasir Djamil yang juga sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Dr. Edi Yandra. Kemudian, pakar hukum Prof. Iskandar A. Gani, Dr. Filmansyah, Dr. Hendra Syahputra, akademisi Universitas Syiah Kuala Rahmat Saleh, Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri. Lalu, Komisiomer KPI Aceh lainnya Musdeli, Muhammad Harun, Acik Nova, dan Dr. Muslem Daud, serta sejumlah akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghimpun berbagai masukan terhadap substansi revisi undang-undang. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Menurut Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, salah satu kesimpulan penting yang mengemuka dalam FGD adalah bahwa revisi UU Penyiaran harus mampu menjawab perubahan ekosistem media yang berkembang sangat cepat akibat transformasi digital. Regulasi ke depan dinilai perlu mengakomodasi penyiaran konvensional maupun penyiaran berbasis internet secara proporsional, termasuk layanan Over The Top (OTT), User Generated Content (UGC), media sosial, serta berbagai platform digital lainnya, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengawasan konten digital. **Apa Artinya Ini ke Depan? (Lanjutan)** Forum ini juga menilai bahwa penguatan kewenangan lembaga penyiaran harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. “Karena itu, pengaturan mengenai penyiaran konvensional, platform digital, media sosial, OTT, UGC, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Selain itu, Reza menyampaikan bahwa forum turut menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran konten digital yang tidak hanya berorientasi pada tindakan take down, tetapi juga perlu didukung mekanisme pemberian sanksi yang mampu menimbulkan efek jera, sehingga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran semakin meningkat. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh (Lanjutan)** Dalam kesimpulan, Reza menyatakan bahwa revisi UU Penyiaran harus mampu menjawab perubahan ekosistem media yang berkembang sangat cepat akibat transformasi digital. Regulasi ke depan harus mengakomodasi penyiaran konvensional maupun penyiaran berbasis internet secara proporsional, serta memperkuat kepastian hukum dalam pengawasan konten digital. Dengan demikian, penguatan kewenangan lembaga penyiaran harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh (Lanjutan)** Dalam proses revisi UU Penyiaran, KPI Aceh akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan rumusan rekomendasi yang komprehensif sebagai kontribusi Aceh terhadap pembahasan revisi UU Penyiaran di tingkat nasional. Dengan demikian, revisi UU Penyiaran dapat menjadi lebih baik dan efektif dalam mengatur penyiaran di Indonesia.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1036537/kpi-aceh-himpun-masukan-revisi-uu-penyiaran-usulkan-penguatan-pengawasan-konten-digital, without altering the facts of the original article.