Yaqut Cholil Didakwa Merugikan Negara Rp 622 Miliar, Begini Penjelasan Jaksa
Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Jaksa penuntut Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Kronologi Fakta
Menurut Jaksa Fahmi Idris, Yaqut telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) / Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Terdakwa juga dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Mengapa & Dampak
Menurut Jaksa Fahmi Idris, tindakan Yaqut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dampak dari tindakan Yaqut ini tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang tidak dapat menikmati kuota haji yang tersedia.
Penjelasan Yaqut
Yaqut sendiri telah memberikan penjelasan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari kuota haji dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini.
Penutup
Demikian informasi mengenai dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji periode 2023-2024. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan penuntutan lebih lanjut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2117245/eks-menag-yaqut-cholil-didakwa-rugikan-negara-rp-622-m, without altering the facts of the original article.