14 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Yaqut Cholil Didakwa Merugikan Negara Rp 622 Miliar, Apa Penjelasan Jaksa?

Yaqut Cholil Didakwa Merugikan Negara Rp 622 Miliar, Begini Penjelasan Jaksa

Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Jaksa penuntut Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Kronologi Fakta

Menurut Jaksa Fahmi Idris, Yaqut telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) / Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Terdakwa juga dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Mengapa & Dampak

Menurut Jaksa Fahmi Idris, tindakan Yaqut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dampak dari tindakan Yaqut ini tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang tidak dapat menikmati kuota haji yang tersedia.

Penjelasan Yaqut

Yaqut sendiri telah memberikan penjelasan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari kuota haji dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini.

Penutup

Demikian informasi mengenai dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji periode 2023-2024. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan penuntutan lebih lanjut.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2117245/eks-menag-yaqut-cholil-didakwa-rugikan-negara-rp-622-m, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *