Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/8/2026) menolak gugatan Guru Ahmad terkait aturan keterlambatan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang menurutnya tidak adil. Ahmad mempersoalkan Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (UU LLAJ) yang menurutnya membuat pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus kembali menjalani proses penerbitan SIM baru.
Momen Penentu di Menit Akhir
Putusan MK berdasarkan Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi ketentuan formal dalam pengajuan permohonan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan adalah tidak adanya tanda tangan pada berkas perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon. “Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Ahmad mempersoalkan penerapan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menurutnya dapat membuat pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus kembali menjalani proses penerbitan SIM baru. Ia menilai kewajiban mengulang seluruh rangkaian ujian tidak sebanding dengan bentuk pelanggaran yang menurutnya hanya bersifat administratif. Ahmad mengaku mengalami kondisi tersebut setelah terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari karena harus menjalankan tugas sebagai guru dalam kegiatan asesmen simulative akhir tahun bagi para siswa.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Keputusan MK menandakan bahwa gugatan Ahmad gugur sebelum masuk ke pokok persoalan yang dipermasalahkan. Artinya, dalil mengenai aturan keterlambatan perpanjangan SIM tidak sampai diperiksa lebih jauh oleh hakim konstitusi. Kejadian ini menunjukkan bahwa MK masih sangat ketat dalam menerima permohonan dan tidak akan menerima permohonan yang tidak memenuhi ketentuan formal.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan putusan MK, Ahmad tidak akan dapat melanjutkan gugatannya. Ia tidak akan dapat mengetahui apakah aturan keterlambatan perpanjangan SIM adalah konstitusional atau tidak. Kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada banyak kejutan yang dapat terjadi dalam proses hukum. Namun, putusan MK juga menunjukkan bahwa hakim konstitusi sangat ketat dalam menerima permohonan dan tidak akan menerima permohonan yang tidak memenuhi ketentuan formal.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/556070/gugatan-guru-ahmad-soal-aturan-sim-telat-3-hari-harus-bikin-baru-ditolak-mk-terkait-masalah-berkas, without altering the facts of the original article.