23 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Adam Deni kembali ditangkap polisi usai melakukan perusakan ruko. Apa motif di balik aksi nekatnya kali ini?

Adam Deni kembali ditangkap polisi setelah melakukan perusakan terhadap sebuah ruko yang diduga bermasalah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Adam Deni marah lantaran permintaannya tidak dituruti dan kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Kronologi Perusakan Ruko

Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk. Polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6).

🔖 Baca juga:
Davina Karamoy Terbongkar Terima Uang dari Hanania Travel

Diduga Adam Deni melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti. Keesokan harinya, Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak mobil korban yang sedang terparkir.

Tindakan Polisi dan Dampak

Polisi langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.

🔖 Baca juga:
Pedagang Cakwe di Pulogadung Jakarta Timur Jadi Korban Preman, Pengurus RW Tangkap Pelaku

Menurut Budi Hermanto, Adam Deni mengakui kesalahannya dan meminta restorative justice. Namun, polisi tetap menahan Adam Deni karena sebelumnya pernah melakukan tindak pidana. Polisi tegas terhadap Adam Deni lantaran perusakan dan intimidasi yang dilakukan merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.

Apa Artinya Ini bagi Adam Deni?

Penangkapan Adam Deni menunjukkan bahwa polisi tidak akan mentolerir tindakan kriminal dan intimidasi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang tepat dan tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi.

🔖 Baca juga:
Kematian Pria Diduga ODGJ di Tanggamus Lampung, Rekaman CCTV Mengungkapkan Fakta Menyedihkan

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Adam Deni masih harus menjalani proses hukum dan menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *