**AT Anggota DPRD Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasat Reskrim Berikan Penjelasan** **Pembuka** Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, telah menetapkan anggota DPRD Medan, AT, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Penetapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Rabu (29/7/2026). **Momen Penentu di Menit Akhir** Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Korban, yaitu Robin, melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Saat itu, AT bersama anak dan istrinya, diduga terlibat penganiayaan yang dialami oleh Robin setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor. Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Akhirnya, AT yang tak terima langsung terlibat cekcok dengan Robin dimana pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut. “Saat pemanggilan kedua, kita juga telah meningkatkan kasusnya ke tahap sidik. Selanjutnya kita gelar perkara, dan kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penetapan AT sebagai tersangka berarti bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menganggapnya sebagai pelaku kejahatan. Namun, tidak jelas apakah AT akan ditahan atau tidak. Kasat Reskrim belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci tentang hal ini. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa detail tentang kasus ini akan disampaikan secara resmi dalam press rilis. “Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” kata Kasat Reskrim. Ini menunjukkan bahwa penyidik masih dalam proses penyelidikan dan belum siap untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus ini. Dalam kesimpulan, penemuan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menganggapnya sebagai pelaku kejahatan. Namun, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AT akan ditahan atau tidak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1805299/nasib-at-anggota-dprd-medan-ditetapkan-sebagai-tersangka-berikut-penjelasan-kasat-reskrim, without altering the facts of the original article.