BPJS dan APD Minim: 11 Pabrik Batu Kapur di Bandung Barat Dilaporkan Langgar Aturan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat pada 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mengungkap sejumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Mayoritas pekerja di perusahaan tersebut belum memiliki status hubungan kerja yang jelas, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, perusahaan juga belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Apa yang Terjadi?
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 14 Juli 2026, Disnakertrans menemukan bahwa mayoritas perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan membenarkan sejumlah temuan yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Ada beberapa yang memang hubungan kerjanya juga memang harus diperbaiki. Terutama banyak yang tidak ada hubungan kerjanya dalam konteks tidak ada perjanjian kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT itu memang secara tertulis banyak yang belum membuat,” ujar Joao.
Mengapa dan Dampak
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami dan melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan dengan baik. Hal ini dapat berdampak pada pekerja yang tidak memiliki perlindungan yang memadai, baik dalam hal jaminan sosial maupun keselamatan kerja. “Sistem borongan hanya mengatur mekanisme pembayaran upah, berdasarkan hasil pekerjaan dan bukan menggantikan status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan,” kata Joao. Oleh karena itu, Disnakertrans akan melakukan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang regulasi ketenagakerjaan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Disnakertrans akan mengedepankan langkah pembinaan agar para pelaku usaha memahami kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. “Kita akan melakukan pembinaan ini terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya itu dan juga dari sisi norma kerja, pengupahan, jaminan sosial,” ucap Joao. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan, dan jika perusahaan tidak menindaklanjuti nota tersebut, Disnakertrans akan melanjutkan ke tahap penegakan hukum.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1178690/temuan-pada-11-pabrik-batu-kapur-di-bandung-barat-bpjs-tak-ada-apd-minim-status-kerja-tak-jelas, without altering the facts of the original article.