Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifBSI Meulaboh Lelang Aset, 5 Bidang Hak Tanggungan Dilelang
PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh akan melakukan pelelangan eksekusi hak tanggungan terhadap lima bidang aset jaminan debitur. Pelelangan ini akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
Detail Aset yang Dilelang
Aset yang dilelang meliputi lima bidang hak tanggungan dengan detail sebagai berikut: 1. Sebidang tanah dan bangunan (Kilang Padi) milik Teuku Muhammad Ridha dengan luas tanah 1.700 M², terletak di Desa Padang Rubek, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh. Harga limit: Rp 258.100.000,- Uang jaminan: Rp 51.620.000,- 2. Sebidang tanah dan bangunan (Ruko) milik Cut Asri dengan luas tanah 730 M², terletak di Desa/Kel. Suak Bilie, Kec. Suka Makmue, Kab/Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh. Harga limit: Rp 797.500.000,- Uang jaminan: Rp 159.500.000,- 3. Sebidang tanah dan bangunan (Ruko) milik Mukhsin (MuchsIn Imran) dengan luas tanah 201 M², terletak di Desa Kedai Siblah, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Harga limit: Rp 1.034.880.000,- Uang jaminan: Rp 206.976.000,- 4. Sebidang tanah dan bangunan (Rumah) milik Ibnu Alwan dengan luas tanah 100 M², terletak di Desa/Kel. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab/Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh. Harga limit: Rp 170.000.000,- Uang jaminan: Rp 34.000.000,- 5. Sebidang tanah kosong milik Ibnu Alwan dengan luas tanah 105 M², terletak di Desa/Kel. Ujong Baroh, Kec. Johan Pahlawan, Kab/Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh. Harga limit: Rp 38.500.000,- Uang jaminan: Rp 7.700.000,-
Momen Penentu di Menit Akhir
Pelelangan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026, dengan waktu penawaran sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran. Batas akhir waktu penawaran adalah pukul 15:00 WIB. Pelaksanaan lelang menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding) pada domain lelang.go.id.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pelelangan ini merupakan upaya Bank Syariah Indonesia untuk melakukan eksekusi hak tanggungan terhadap aset jaminan debitur yang telah macet. Dengan demikian, bank dapat memulihkan kerugian yang telah terjadi dan meningkatkan kinerja keuangan. Bagi para peserta lelang, ini merupakan kesempatan untuk memperoleh aset dengan harga yang kompetitif. Namun, perlu diingat bahwa harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Selain itu, pemenang lelang juga akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen dari nilai lelang yang terbentuk. Oleh karena itu, para peserta lelang perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan penawaran.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1033180/bsi-meulaboh-umumkan-lelang-eksekusi-hak-tanggungan-simak-daftar-asetnya, without altering the facts of the original article.