Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifYARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) mendorong pembentukan Qanun tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kota Banda Aceh. Ketua YARA Kota Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna atau yang akrab disapa Datoâ Haji Embonk, menyerahkan draf usulan rancangan Qanun tersebut kepada Badan Legislasi DPRK Banda Aceh. Qanun ini diharapkan dapat memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Momen Penyerahan Draf Qanun
Rombongan YARA yang dipimpin oleh Datoâ Haji Embonk datang ke DPRK Banda Aceh untuk menyerahkan draf usulan rancangan Qanun tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyambut baik kedatangan rombongan YARA dan menerima penyerahan usulan draft qanun tersebut. Ramza menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari usulan qanun ini bersama semua anggota Banleg dan tenaga ahli.
Menurut Ramza, jika qanun ini nantinya dirasakan bermanfaat untuk masyarakat, maka pihaknya akan meminta kepada wali kota untuk memasukkan qanun ini ke dalam prolegda sesuai dengan mekanisme pembentukan sebuah qanun. Ia juga menyatakan bahwa DPRK Banda Aceh pasti akan mendukung setiap usulan regulasi yang bermanfaat untuk masyarakat, terutama yang terkait dengan penguatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dalam diskusi tersebut, Ramza sepakat dengan YARA bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, realitas di lapangan masih banyak masyarakat miskin yang belum memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya maupun akses terhadap layanan bantuan hukum. Ketua Badan Legislasi DPRK itu setuju bahwa di Kota Banda Aceh harus ada wadah payung hukum, agar pelaksanaan bantuan hukum gratis memiliki landasan yang kuat dan mudah diakses masyarakat.
Ramza juga menyarankan agar Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat dibentuk di tingkat gampong, sehingga layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat sampai ke tingkat paling bawah. Ia juga menekankan bahwa semua gagasan yang berkembang harus dikaji dengan matang, terutama terkait dengan pelaksanaan qanun ini dan dukungan anggaran yang cukup.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kehadiran qanun ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat miskin di Kota Banda Aceh. Dengan adanya qanun ini, diharapkan masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum yang gratis dan mudah diakses. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi kesenjangan akses keadilan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Ketua YARA Kota Banda Aceh, Datoâ Haji Embonk, berharap bahwa qanun ini dapat segera disetujui dan diimplementasikan. Ia juga berharap bahwa DPRK Banda Aceh dapat terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan kerja sama yang baik antara YARA, DPRK Banda Aceh, dan pemerintah kota, diharapkan qanun ini dapat menjadi kenyataan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1033181/banleg-dprk-banda-aceh-terima-usulan-qanun-dari-yara, without altering the facts of the original article.